BADUNG, Balipolitika.com– Musyawarah Nasional (Munas) I Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) berlangsung di Hotel Golden Tulip Jineng Resort, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Munas I Peradi Pergerakan yang mengusung tema “Mengembangkan Profesionalitas Advokat dalam Upaya Penegakan Hukum” itu dirangkai dengan pelantikan Dewan Pimpinan Peradi Pergerakan Calon DPC Denpasar Raya, Calon DPC Kupang, Calon DPC Bogor Raya, Calon DPC Bengkulu, dan Calon DPC Jakarta Utara dilanjutkan dengan seminar nasional.
Ketua Panitia Munas I Peradi Pergerakan, I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H menyampaikan bahwa munas tersebut dihadiri oleh 27 DPC yang terdiri atas DPC Banda Aceh, DPC Medan, DPC Deli Serdang, DPC Pekanbaru, DPC Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Raya, DPC Tapanuli Utara, DPC Padang Lawas, DPC Batam, DPC Bengkulu, DPC Palembang, DPC Jakarta Pusat, DPC Cilacap, DPC Kendari, DPC Yogyakarta, DPC Bantul, DPC Wates, DPC Wonosari, DPC Sleman, DPC Kota Semarang, DPC Demak, DPC Salatiga, DPC Surabaya, DPC Malang Raya, DPC Sidoarjo, DPC Gresik, DPC Kudus, dan DPC Madura Raya dengan total 61 peserta.
Adapun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi Pergerakan yang hadir sebanyak 20 eserta.
“Sehingga total peserta Munas I Peradi Pergerakan yang hadir adalah 81 peserta, namun yang rombongan masih banyak karena dibatasi; masing-masing DPC 2 orang,” ujar Gendo.
Gendo menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan Hermawi Taslim S.H., Dermanto Turnip, S.H., M.H., M.M., CPL., CTL, M., Phillipus Tarigan, S.H., M.H, dan Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H. yang sudah mensupport tim dokumentasi.
“Terima kasih untuk pada donatur,” tegas Gendo.
Lebih jauh, Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan cikal bakal organisasi advokat adalah Peradin yang berubah menjadi ikadin.
Dalam deklarasinya di Solo, ada dua hal yang penting yang mengemuka, yakni Indonesia negara hukum bukan kekuasaan dan advokat harus terlibat membela masyarakat dalam perjuangan keadilan.
Pasalnya, setiap masa kekuasaan, selalu ada masyarakat yang tersisih.
“Kita harus mengingat ini,” tegasnya
Sugeng Teguh Santoso menyoroti saat ini ada organisasi advokat di mana pemimpinnya ingin menjabat lebih dari 2 kali bahkan kalau bisa seumur hidup.
Praktik-praktik melanggengkan jabatan untuk kepentingan-kepentingan tertentu itu dilakukan dengan cara menaruh “boneka” sebagai ketua umum lalu mengubah anggaran dasar agar bisa menduduki kembali jabatan dimaksud.
“Itu saya tentang. Peradi Pergerakan satu masa jabatan ketua umum dan dibatasi 4 tahun. Kita membatasi masa jabatan; jabatan bukan dimiliki seumur hidup,” tandasnya.
Lebih jauh, Sugeng Teguh Santoso juga mengkritisi mangkraknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masayarakat Adat padahal RUU tersebut penting disahkan.
Ia menilai bila RUU Masyarakat Adat disahkan, maka tidak akan terjadi pemberian konsensi yang sangat masif kepada korporasi.
“RUU ini dijanjikan disahkan oleh Presiden Joko Widodo, namun pada perjalanannya, Presiden Joko Widodo cenderung lebih berpihak kepada investasi daripada masyarakat adat, dan institusi kepolisian terlibat konflik pertanahan dengan masyarakat adat akibat dari pernyataan Presiden Joko Widodo. Di sinilah pentingnya posisi advokat, supaya hukum dan keadilan dapat ditegakkan,” ungkap Sugeng Teguh Santoso. (bp/ken)