JAKARTA, Balipolitika.com- Presenter Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Oktober 2024.
Pelantikan Raffi Ahmad ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Indonesia Tahun 2024-2029.
Ditemani oleh Nagita Slavina sang istri, Raffi Ahmad dalam pernyataan pertamanya menjelaskan beberapa hal.
Pertama Raffi bersyukur bisa menjalankan tugas barunya ini.
“Saya sangat bersyukur atas segala rahmat yang telah diberi dan saya sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan kehormatannya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas kepercayaannya melantik saya menjadi utusan khusus presiden dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni,” kata Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad mengaku siap mengabdikan dirinya setelah pengambilan sumpah janji menjadi utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan industri kreatif.
Suami Nagita Slavina ini kemudian berharap bisa menjalankan tugas sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah ini menjadi amanah dimana saya memiliki kesempatan mengabdikan diri saya kepada Tanah Air tercinta,” ujar Raffi.
“Mudah-mudahn apa yang saya lakukan di sini saya bisa bekerja maksimal untuk membantu meringankan dan mengakselerasi apa yang sudah diarahkan bapak presiden agar bisa terpenetrasi dengan baik,” lanjutnya.
Raffi juga meminta dukungan dan doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar bisa menjalankan tugas dengan amanah.
“Dan pastinya untuk seluruh masyarakat Indonesia saya mohon doanya dan restu ya agar saya bisa mengemban amanah ini dengan baik,” tandasnya.
Tugas Utusan Khusus Presiden
Raffi Ahmad mendapat tugas menjadi Utusan Khusus Presiden dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.
Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Namun, tidak diberikan pensiun. Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
Gaji yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden setara dengan jabatan menteri, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Gaji pokok seorang menteri mencapai Rp5,04 juta per bulan, dengan tunjangan sebesar Rp13,6 juta.
Sehingga total gaji dan tunjangan yang diterima mencapai sekitar Rp18,6 juta per bulan, belum termasuk fasilitas tambahan seperti kendaraan dinas dan jaminan kesehatan. (bp/dp/ken)