BADUNG, Balipolitika.com- Perhatian publik tertuju pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung yang menyewakan kawasan pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, seluas 1.730 meter persegi selama 5 tahun ke depan dengan harga murah meriah, yakni Rp1.306.150 ribu alias Rp151.000 per meter persegi.
Hal itu tertuang dalam perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Canggu Internasional nomor: 032/19383/SETDA/BPKAD/2024 dan nomor: 88/X/PT.CI-BPKAD/2024 tentang sewa menyewa atas sebidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Hal ini menjadi perhatian publik karena harga sewa tanah di sekitar pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara rata-rata jauh lebih mahal dari harga yang disepakati Pemkab Badung dan investor.
Usut punya usut, penetapan harga sewa yang dinilai super murah selama 5 tahun untuk areal seluas 1.730 meter persegi di pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu mengacu “surat sakti” alias Keputusan Bupati Badung Nomor 417/054/2024.
Adapun Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 417/054/2024 dimaksud tentang Penetapan Bersama Sewa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Badung yang berlokasi di Wilayah Pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
Selain Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 417/054/2024, tercantum 7 item dasar hukum pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa ini.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (Daerah).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Peraturan Bupati Badung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Sewa Pemanfaatan Tanah dan atau Bangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Badung.
- Keputusan Bupati Badung Nomor 850/01/HK/2021 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Kuta Selatan.
Tertulis dalam perjanjian tersebut pihak pertama dan pihak kedua selanjutnya disebut para pihak setuju dan sepakat membuat perjanjian sewa menyewa atas sebidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung dengan sejumlah ketentuan yang mencakup dasar perjanjian, tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, nilai sewa, cara pembayaran, jangka waktu, berakhirnya perjanjian, keadaan memaksa, perselisihan, ketentuan lain-lain, dan penutup di mana ketentuan ini mencakup sebanyak 12 pasal.
Pada bagian tujuan atau pasal 2 tertera bahwa perjanjian sewa-menyewa ini bertujuan sebagai pengamanan barang milik daerah wilayah pesisir yang terinventarisasi dengan kode peta P180 milik Pemerintah Kabupaten Badung pemanfaatannya dapat secara optimal, yaitu digunakan sebagai sarana penunjang akomodasi pariwisata yang berlokasi di wilayah pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait nilai sewa di pasal 5 diketahui besaran nilai uang sewa yang disepakati para pihak untuk kawasan pesisir terinventarisasi dengan kode peta P180 yang berlokasi di wilayah pesisir Munduk Catu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung seluas 1730 meter persegi jangka waktu 5 tahun dengan nilai wajar sewa per meter persegi Rp151.000 atau Rp1.306.150.000.
Perjanjian sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian ini yaitu mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2029 dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. (bp/tim)