BADUNG, Balipolitika.com- Banyak pihak menyatakan dengan tegas bahwa Finns Beach Club terang-terangan melakukan penodaan terhadap upacara suci umat Hindu Bali pada Senin, 14 Oktober 2024.
Tak terkecuali Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang sangat menyesalkan pesta kembang api yang digelar di Finns Beach Club karena berbarengan dengan ritual suci umat Hindu tersebut.
Dinilai melakukan pelecehan terhadap adat istiadat Bali, purnawirawan polisi bernama lengkap Irjen. Pol. Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H. bahkan diketahui akan memanggil manajemen Finns Beach Club.
Di sisi lain, Polda Bali menilai pesta kembang api di Finns Beach Club karena berbarengan dengan ritual suci umat Hindu hanya sebatas miskomunikasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan kembang api yang meletup saat ada upacara agama Hindu terjadi karena miskomunikasi di mana kembang api menyala antara pukul 18.55-19.00 Wita dan dioperasikan dengan sistem tombol.
Terangnya Izin penggunaan kembang api lengkap diterbitkan oleh Dit Intelkam Polda Bali.
Pesta kembang api Ini rutin tiap hari, biasanya jika ada upacara keagamaan, mereka tunda menyalakan kembang api yang biasanya berlangsung antara pukul 18.00-20.00 Wita
“Ya, sebenarnya selesai upacara dulu, saat itu mereka saling tidak mengetahui,” tambahnya.
Polda Bali melalui Polres Badung pun melakukan mediasi terhadap pemilik Finns Beach Club dan masyarakat yang melaksanakan upacara tersebut.
Polisi juga sudah memberikan imbauan agar dalam melaksanakan kegiatan tetap memperhatikan lingkungan dan adat istiadat setempat.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kedepannya. Masyarakat juga diharapkan tidak terprovokasi oleh masalah ini,” tutupnya. (bp/ken)