DILANTIK KEMBALI: I WAYAN SUDIRTA, S.H., M.H. memperpanjang masa jabatan sebagai Anggota DPR RI setelah dilantik kembali untuk periode 2024-2029.
DENPASAR, Balipolitika.com- I Wayan Sudirta S.H., M.H. kelahiran 20 Desember 1950 adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai Anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019.
Ia mewakili daerah pemilihan Bali, Sudirta merupakan kader PDIP, saat ini, ia duduk di Komisi III.
Pengalaman organisasinya dimulai saay Sudirta menjabat sebagai Direktur Pos Bantuan Hukum PERADIN Jakarta (1980–1981), dilanjutkan sebagai Ketua Pemuda Hindu (1985), Anggota Solidaritas Warga Kerandan Desa (1989) dan sebagai Anggota Organisasi Masyarakat Anti Korupsi (2001).
Sudirta juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IKADIN (2003–2007, 2007–2011), Ketua Dewan Kehormatan PERADI Bali (2008–2012), kemudian berperan aktif sebagai Koordinator dan Pendiri Tim Kampanye Jokowi – JK Provinsi Bali (2014), Anggota Sabha Walaka/Cendekiawan PHDI, Majelis Tertinggi Umat Hindu (2001–sekarang).
Selain itu juga sebagai Pendiri dan Penasehat KORDEM Bali / Koalisi Organisasi Non Pemerintah dan Eksponen Masyarakat untuk Demokrasi Bali (2003–sekarang).
Sementara dalam menjalankan karir politiknya I Wayan Sudirta pernah menjabat sebagai:
- Asisten Advokat Kantor Advokat Soenarto Soerodibroto, S.H. (1976–1977)
- Pengacara/Pembela masyarakat tertindas karena represi Orde Baru Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1976–1980)
- Pendiri dan Direktur Kantor Advokat I Wayan Sudirta, S.H. & REKAN dengan kantor pusat di Jakarta dan cabangnya di Denpasar (1980–sekarang)
- Tim Pembela Ahok atas Perintah dari DPP PDI Perjuangan antara lain untuk memperjuangkan kebhinekaan (2017–sekarang)
- Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM dalam kasus gugatan HTI di Hadapan PTUN Jakarta (2017–sekarang)
- Penasehat Hukum Indonesian Corruption Watch (1999–2001)
- Pendiri dan Penasehat Bali Corruption Watch (2000–sekarang)
- Anggota DPD RI/ MPR RI (2004–2009, 2009–2014)
- Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI (2004–2009, 2009–2014)
- Koordinator Penasehat Hukum DPD RI (2005–2009)
- Koordinator Tim Litigasi DPD RI (2013–2014)
- Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI (2015–2019)
- Anggota Tim Kuasa Hukum di Hadapan MK membela calon-calon kepala daerah dari PDI Perjuangan yang bersengketa baik sebagai pemohon/termohon atau pihak yang terkait pada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan (2017–sekarang)
- Anggota Komisi III DPR RI (2019–sekarang)
- I Wayan Sudirta sebagai Anggota DPR RI, Fraksi PDIP memiliki sejumlah aset kekayaan dan utang dengan rincian sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan
• Tanah Seluas 8850 m² di Kab/Kota Karangasem (Hasil Sendiri): Rp. 424.800.000
• Tanah Seluas 24390 m² di Kab/Kota Karangasem (Hasil Sendiri): Rp. 121.950.000
• Tanah Seluas 2400 m² di Kab/Kota Karangasem (Hasil Sendiri): Rp. 312.000.000
• Tanah Seluas 4300 m² di Kab/Kota Karangasem (Hasil Sendiri): Rp. 21.500.000
• Tanah Seluas 12900 m² di Kab/Kota Karangasem (Hasil Sendiri): Rp. 464.000.000
• Tanah Seluas 7000 m² di Kab/Kota Badung (Hasil Sendiri): Rp. 574.000.000
• Tanah Seluas 1430 m² di Kab/Kota Karangasem (Hasil Sendiri): Rp. 70.000.000
• Tanah Seluas 2170 m² di Kab/Kota Karangasem (Hasil Sendiri): Rp. 108.000.000
• Tanah Seluas 2400 m² di Kab/Kota Karangasem (Hasil Sendiri): Rp. 120.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 250 m²/200 m² di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp. 7.500.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 42 m²/42 m² di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp. 3.700.000.000
• Tanah Seluas 3000 m² di Kab/Kota Tangerang Selatan (Hasil Sendiri): Rp. 6.000.000.000
• Tanah Seluas 6715 m² di Kab/Kota Tangerang (Hasil Sendiri): Rp. 6.900.000.000 - Total Nilai: Rp 26.316.250.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
• Mobil, Mercy E300 Tahun 2011 (Hasil Sendiri): Rp 310.000.000
• Mobil, Toyota Yaris Tahun 2006 (Hasil Sendiri): Rp 77.000.000
• Mobil, BMW X1 Tahun 2020 (Hasil Sendiri): Rp 400.000.000Total Nilai: Rp 787.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Total Nilai: Rp. —-D. Surat Berharga
Total Nilai: Rp. —-E. Kas dan Setara Kas
Total Nilai: Rp. 170.000.000F. Harta Lainnya
Total Nilai: Rp. —-Dari keseluruhan aset harta di atas diperoleh subtotal harta yang dimiliki oleh I Wayan Sudirta adalah Rp 27,27 miliar. Ia juga tidak memiliki utang. (bp/dp/ken)