BERI PENJELASAN: Tim Kuasa Hukum DPD Gerindra Tabanan, I Wayan Mustika Eko Yuda memberikan penjelasan terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh Jro Mangku Widiana dan salah seorang warga asal Banjar Kesiut Kaja, Kerambitan, Tabanan, Jumat, 4 Oktober 2024.
TABANAN, Balipolitika.com– Seorang pemangku Pura Melanting di Kabupaten Tabanan bernama Ketut Widiana diduga mengalami intimidasi dari salah satu pasangan calon (paslon) bupati.
Kejadian ini terjadi di tengah masa kampanye Pilkada Tabanan 2024 yang hasilnya ditentukan di hari pencoblosan, Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Kejadian ini bermula dari tuduhan kerabatnya yang menilai Jro Mangku Widiana memihak salah satu paslon yang berbeda dengan pilihan mereka.
Tuduhan itu berujung pada pamanggilan Jro Mangku oleh Kepala Pasar Tabanan pada Senin, 30 September 2024.
Saat itu, Jro Mangku Widiana dipaksa membuat klarifikasi dengan mengenakan atribut dukungan terhadap salah satu paslon.
Jro Mangku Widiana tersebut juga dipaksa untuk menyatakan dukungannya kepada paslon tersebut.
Bahkan, Jro Mangku Widiana juga diancam akan diberhentikan sebagai pemangku di Pura Melanting jika tetap mendung paslon lain.
“Sebagai Jro Mangku, saya disuruh tidak terlibat dan ikut berpolitik. Saya diminta untuk membuat klarifikasi dan dipaksa mengenakan kaos salah satu paslon,” jelasnya, Jumat, 4 Oktober 2024 didampingi sejumlah advokat.
Selain pemangku, intimidasi juga dialami oleh seorang warga di Banjar Kesiut Kaja, Kerambitan, Tabanan.
Warga tersebut didatangi sekitar 40 orang tidak dikenal dan salah satu dari kelompok yang datang tersebut merupakan pecalang, aparat keamanan yang seharusnya menjaga ketertiban.
“Mereka datang ke rumah saya dan mengancam saya pada Kamis malam tanggal 3 Oktober 2024,” sebutnya.
Kejadiannya ini pun memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk seluruh partai pengusung dan pendukung Paslon Mulyadi-Ardika.
Melalui Tim Kuasa Hukum DPD Gerindra Tabanan, I Wayan Mustika Eko Yuda, pihaknya menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan intimidasi yang diakukan oknum salah satu paslon.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan intimidasi ini, apalagi melibatkan pemangku. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kampanye yang adil dan bebas. Kami akan menelusuri kejadian ini dan segera membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Mustika, Jumat, 4 Oktober 2024.
Ia menyebut, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan informasi awal dan akan segera berkoordinasi dengan tim hukum untuk menyusun laporan resmi terkait peristiwa ini.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terutama selama masa kampanye.
“Harapan kami mohon hati-hati semua pihak jangan melakukan tindakan melanggar hukum selama masa kampanye,” tegasnya.
Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut dan akan dilaporkan secara resmi kepada otoritas terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (bp/tim)