DEPORTASI: Pria Nigeria berinisial CSN (31 tahun) dideportasi dari Bali karena overstay alias melebihi izin tinggal. Total, per September 2024 sebanyak 412 turis asing diusir karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
MANGUPURA, Balipolitika.com- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mendeportasi wisatawan asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Teranyar, seorang pria Nigeria berinisial CSN (31 tahun) diusir karena terbukti overstay dan melakukan pelanggaran keimigrasian pada Senin 23 September 2024.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan mengakan CSN diketahui memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 November 2022 dengan menggunakan izin kunjungan yang berlaku hingga 15 Januari 2023.
Adapun tujuan kedatangannya untuk menjadi pelajar di salah satu universitas di Bali.
“Setelah izin tinggalnya habis, CSN terdeteksi overstay pada 29 Mei 2024, dengan durasi overstay sekitar 16 bulan,” ungkap Gede Dudy Duwita, Kamis, 26 September 2024.
Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, CSN dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan.
Pria Nigeria ini terbukti sah melanggar Pasal 116 junto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
CSN telah menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024 hingga akhirnya dideportasi.
Selama proses hukum, CSN mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian karena paspornya hilang sejak Januari 2023.
Ketika diperiksa petugas imigrasi pada pengawasan keimigrasian pada 29 Mei 2024 di tempat tinggalnya di wilayah Padangsambian Klod, Denpasar Barat.
Ia hanya bisa menunjukkan gambar halaman paspor yang hilang. Atas kesalahannya ia dipidana denda sebesar Rp20.000.000, namun karena CSN tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Penangkapan CSN merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas terhadap warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal (overstay) di Bali.
Sebelumnya, pada akhir Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang overstay.
Diduga sebagian dari mereka diduga sengaja menghilangkan paspor untuk menghindari pengawasan.
Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk CSN diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang; termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka.
Upaya mereka dapat dikatakan tidak berhasil lantaran pihak Imigrasi memiliki rekaman data keimigrasian pada setiap WNA termasuk kapan mereka masuk ke Indonesia dan jenis visa yang digunakan. CSN dinilai melanggar ketentuan tersebut, sehingga Rudenim Denpasar mengambil langkah tegas dengan mendeportasinya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa deportasi ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
“Kami deportasi kembali ke negara asalnya di Lagos, Nigeria dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, 23 September 2024,” pungkasnya.
Hingga 26 September 2024, jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).
“Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023,” tegasnya.
Ia merinci sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Dari total tersebut, Rudenim Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 211 orang.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka,” tambah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramela Yunidar Pasaribu.
Sepanjang 2024, operasi pengawasan “Bali Becik” terus digencarkan hingga akhir September.
Operasi ini berhasil mengamankan ratusan WNA yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan tindakan lainnya terhadap 412 orang.
Pramela Yunidar Pasaribu mengimbau jajaran Imigrasi di seluruh Bali untuk responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing.
“Kami tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala. Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” imbuhnya.
Pramela Yunidar Pasaribu juga menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA nakal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pramela Yunidar Pasaribu menekankan komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat.
Pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti.
Sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif. (bp/sat/ken)