ANEH TAPI NYATA: Lokasi kuliner sate landak Depot Sate Bu Ria yang buka pukul 07.00 hingga pukul 22.00 beralamat di Jalan Raya Bugis Gang 1 No.47, Boro Bugis, Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
DENPASAR, Balipolitika.com- Nama I Nyoman Sukena, warga Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung mendadak viral.
Hal ini karena dampak hukum yang menimpanya karena memelihara Landak Jawa.
Berhasil mengembangbiakkan Landak Jawa dari 2 ekor menjadi 4 ekor, I Nyoman Sukena justru didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam kurungan penjara selama 5 tahun.
Bukannya mendapatkan penghargaan atau apresiasi karena berhasil melestarikan Landak Jawa, I Nyoman Sukena justru menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Anehnya, hukum di Provinsi Bali tampaknya berbeda dengan yang berlaku di Malang, Jawa Timur.
Jika di Bali melestarikan Landak Jawa berarti dipenjara, di Malang menyembelih landak untuk dikonsumsi malah aman-aman saja.
Gara-gara sate landak, Kota Malang justru memiliki daya tarik kuliner yang tiada duanya.
Tak hanya bakso, di Malang juga terdapat beberapa kuliner anti mainstream yang sedikit berbeda dari kuliner pada umumnya dan jarang ada di daerah lain.
Kuliner anti mainstream khas Malang adalah sate landak dan sate biawak yang ada di Depot Sate Bu Ria.
Depot sate ini cukup populer di kalangan masyarakat Malang karena rasanya yang nikmat.
Tidak hanya sate landak dan biawak, di Depot Sate Bu Ria juga terdapat sop bulus, krengsengan kambing, sate ayam dan kelinci hingga swike asam manis.
Hanya dengan merogoh kocek mulai Rp30 ribuan saja, konsumen bisa menikmati sate landak yang legendaris ini.
Lokasi kuliner sate landak Depot Sate Bu Ria yang buka pukul 07.00 hingga pukul 22.00 ini beralamat di Jalan Raya Bugis Gang 1 No.47, Boro Bugis, Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dikonfirmasi, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Dr. R. Agus Budi Santosa, S. HUT,. MT. membeberkan terkait dengan status perlindungan satwa landak.
“Landak dilindungi undang-undang. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan PP 7 Tahun 1998, sudah hampir 30 tahun, sudah diumumkan di berita Negara RI. Sudah 30 tahun peraturan tersebut berlaku,” ucap Agus Budi Santosa.
Sosialisasi bahwa landak hewan yang dilindungi jelasnya sudah disosialisasi, baik melalui media cetak, leaflet, maupun pameran.
“Terkait dengan proses hukum yang dialami saat ini (I Nyoman Sukena, red) berada pada pihak berwenang di mana tidak bisa diintervensi oleh BKSDA Bali,” urainya. (bp/ken)