WASPADA: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
DENPASAR, Balipolitika.com– Pengakuan residivis kambuhan yang lima kali keluar masuk bui, yakni Muhammad Puji Irama (28 tahun) menjadi atensi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Pasalnya, dalam pengakuan tersangka pasca ditangkap, residivis asal Kediri, Jawa Timur itu mengaku dengan mudah menggondol Iphone 13 yang di pasaran dibanderol paling murah di kisaran harga Rp10.249.000 hingga harga termahal Rp21.999.000 dengan cara memanjat tembok dan melalui balkon memasuki kamar korban.
Oleh sebab itu, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengimbau masyarakat untuk memasang kamera pemantau alias CCTV di setiap pojok rumah agar bisa memantau langsung kondisi rumah dan terjaga dari aksi pencurian.
“Kami pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan untuk lebih aman agar memasang CCTV di sudut-sudut rumah supaya kita bisa awasi kapan pun, darimana pun saat kita sedang bepergian,” pesan Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meski berpengalaman di dunia curi-mencuri, Muhammad Puji Irama terciduk lagi.
Tim Jatanras Polda Bali pun terpaksa menghadiahkan timah panas di betis kaki kirinya lantaran berusaha kabur saat diamankan, Selasa, 4 Juni 2024.
“Pelaku mencuri Iphone 13 di rumah warga berinisial MK (22 tahun) di Jalan Padang Luwih, Penatih, Denpasar Timur, pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 Wita,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa, 4 Juni 2024.
Pemilik Iphone 13 melaporkan rumahnya dimasuki maling pada Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 subuh.
Saat bangun tidur korban tidak melihat tas berisi Airpod Pro merek Apple, Portable Hub, dan Macbook Pro di atas kasurnya.
Si maling juga mencuri Iphone 13 yang berada di atas meja. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50.000.000.
Merespons laporkan korban, Tim Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV serta serangkaian penyelidikan lainnya.
Terduga pelaku pun mengarah pada Muhammad Puji Irama hingga kemudia sang residivis ditangkap di sebuah bedeng proyek yang beralamat di Jalan Babahan, Pererenan, Badung, Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 tengah malam.
“Namun, karena melawan dan berusaha kabur, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas menembak kaki kiri pelaku dengan timah panas,” beber Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (bp/ken)