LINDUNGI ANAK: Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani bersama anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah Bali, Ida Bagus Adnyana dalam Dialog Interaktif Serba- Serbi Nusantara di Stasiun RRI Pro 4, Jumat, 23 Agustus 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com– Larangan pelibatan anak-anak dalam aktivitas politik selalu jadi seruan setiap menjelang proses elektoral.
Undang-Undang, khususnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tegas mengatur larangan tersebut.
Hal ini dipaparkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani dalam Dialog Interaktif Serba- Serbi Nusantara di Stasiun RRI Pro 4, Jumat, 23 Agustus 2024.
Kendati larangannya jelas, pihaknya masih kerap menjumpai ada beberapa anak-anak yang terlibat pelaksanaan kampanye pada setiap hajatan pemilu.
“Tidak banyak, namun kami sempat menjumpai beberapa anak terlibat saat pelaksanaan pemilu lalu dan kami lakukan pencegahan langsung di tempat saat pengawasan,” kata Ariyani.
Mengacu Undang-Undang Pemilu, lanjut Ariyani, secara tegas dilarang pelibatan anak dalam kegiatan politik.
Larangan ini tersurat dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang Pemilu yang berbunyi pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
“Di sana juga disebutkan bahwa kualifikasi pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan,” jelas anggota Bawaslu Bali itu.
Senada dengan Ariyani, anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah Bali, Ida Bagus Adnyana mengatakan bahwa Pasal 15 huruf a dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
“Menyikapi pelibatan anak di bingkai politik ini, selain bekerja sama dengan Bawaslu kami juga bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Informasi selaku pengawas media tentunya. Kami juga akan menggelar sosialisasi nantinya dengan masyarakat dan partai politik sebanyak 100 orang,” pungkas Adnyana. (bp/ken)