SOROTI: Pengamat sosial, Kadek Mariata. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Kasus sengketa tanah yang melibatkan Anak Agung Ngurah Oka, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan surat silsilah di Pengadilan Negeri Denpasar, terus memunculkan berbagai spekulasi.
Ditengarai ada mafia tanah bergentayangan sehingga Ngurah Oka menjadi terdakwa.
Sebelumnya tanah yang terletak di Subak Kerdung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, dengan luas 8,6 hektare ini terdaftar atas nama 14 ahli waris keluarga Jero Kepisah, termasuk Ngurah Oka, yang menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Kadek Mariata, seorang pengamat sosial yang mengikuti perjalanan kasus ini, terungkap pandangan yang menyebutkan adanya potensi kriminalisasi terhadap Ngurah Oka.
Ia menjelaskan bahwa dari awal, kasus ini disebut sebagai penyerobotan dan penggelapan, yang mengarah pada tuduhan yang sangat serius.
Namun, Mariata menilai bahwa penggambaran kasus ini sebagai tindak kriminal yang disengaja mungkin tidak tepat.
Mariata menjelaskan bahwa keluarga Jero Kepisah, termasuk Ngurah Oka, telah tinggal di tanah tersebut selama empat generasi, yang berarti sudah sekitar 400 tahun.
Menurutnya, tindakan yang dianggap penyerobotan atau penggelapan oleh pihak tertentu lebih bersifat interpretasi dari sudut pandang hukum yang sedang dijalani.
“Masalahnya adalah bagaimana hukum memandang bukti kepemilikan yang ada. Kalau tanah itu sudah dikuasai oleh keluarga ini selama beratus tahun, apakah benar ini disebut penyerobotan?” tegas Mariata, Senin, 2 Desember 2024.
Sementara itu, dalam perkembangan proses hukum yang dihadapi, Ngurah Oka dan keluarga lainnya sempat mengajukan langkah hukum, termasuk praperadilan.
Namun, walaupun hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada bukti penyerobotan atau penggelapan yang sah, permasalahan belum selesai begitu saja.
Kadek Mariata juga menyoroti masalah pemalsuan surat silsilah yang disebut-sebut dilakukan dalam sengketa ini.
Ia mempertanyakan keabsahan bukti yang digunakan oleh pihak lawan untuk menuntut Ngurah Oka dan keluarganya.
Sertifikat tanah yang sudah terdaftar dan sah di BPN (Badan Pertanahan Nasional) disebut sebagai bukti sah yang dimiliki oleh keluarga Jero Kepisah.
Namun, meski demikian, sertifikat ini digugat dengan alasan adanya pemalsuan dokumen.
“Masalahnya adalah siapa yang menguji kebenaran dokumen silsilah itu? Kami tidak pernah melihat adanya verifikasi yang jelas. Jika ada pemalsuan, kenapa bukti kepemilikan sah diabaikan?” tanya Mariata. (bp/gk)