SIAP MELAWAN: Dewan Pimpinan Daerah Forgas Provinsi Bali siap memberikan bantuan hukum untuk terlapor pejuang pengajeg dan pelestari Hindu Dresta Bali-Nusantara yang dilaporkan pihak Ida Rsi Alit.
BANGLI, Balipolitika.com– Komentar tendensius yang dinilai menjatuhkan martabat dan merendahkan harga diri Komang Widiantari (38 tahun) alias Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi siap-siap berlanjut ke ranah hukum.
Ida Rsi Alit menyatakan keseriusannya untuk melapor komentar-komentar negatif yang menjatuhkan martabat dirinya ke Polda Bali.
“Jadi saya telah mengumpulkan akun-akun facebook yang saya rasa telah menjatuhkan martabat dan merendahkan harga diri saya selama saya melalui proses menuju pediksaan,” ujar Ida Rsi Alit ditemui redaksi Balipolitika.com beberapa waktu lalu.
Tak hanya Ida Rsi Alit, keluarga besarnya di Griya Gangga Swari Wedanta Sari Alas Pule, Banjar Dinas Tanggahan Tengah Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli pun menilai komentar-komentar negatif netizen yang kebablasan tersebut harus ditindak dan dibawa ke ranah hukum.
“Ini jelas-jelas tidak dapat dibiarkan. Sebab, jika dibiarkan akan banyak upaya netizen nyata maupun bodong yang akan berupaya memfitnah tanpa bukti. Mereka seenaknya memberikan penilaian tanpa didasari fakta dan data dari orang yang bersangkutan. Ini akan menjadi pelajaran kita bersama, untuk bisa saling menghargai tanpa menjatuhkan orang lain,” bebernya.
Merespons pernyataan Ida Rsi Alit yang bernada “ancaman” itu, Dewan Pimpinan Daerah Forum Gerakan Adat Se-Nusantara (Forgas) Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran bernomor 003/SE/DPD-FORGAS/Bali/VII/2024 tertanggal 29 Juli 2024 perihal mohon bantuan hukum untuk terlapor pejuang pengajeg dan pelestari Hindu Dresta Bali-Nusantara.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Gerakan Adat Se-Nusantara (Forgas) Provinsi Bali, Kadek Arya Bagiastra, S.H., M.H., C.L.A., C.T.A. dan Sekretaris Komang Suardana.
“Dengan hormat, sehubungan dengan didiksanya kembali oknum sulinggih yang sudah melukar gelung atas nama Ni Komang Widiantari yang berasal dari Kabupaten Bangli di mana Forgas Indonesia dan PHDI Provinsi Bali pimpinan Bapak Brigjen TNI (Purn) Ketut Budiastawa, S.Sos., M.Si. telah secara tegas menolak dan tidak mengakui Diksa Madwijati tersebut sesuai terbitnya Surat Edaran yang bernomor 01/SE/PHDI Bali/VII/2024 termuat viral di medsos,” demikian bunyi surat edaran dimaksud.
Penolakan tersebut, baik bersifat organisasi maupun pribadi dari berbagai kalangan masyarakat, pemerhati, penggerak, pejuang ajegnya Hindu Dresta Bali-Nusantara yang selanjutnya pihak keluarga Ni Komang Widiantari melaporkan secara hukum beberapa akun FB pemerhati, penggerak, pejuang Hindu Dresta Bali-Nusantara tersebut ke Kepolisian Resort Kabupaten Bangli.
“Dari penjabaran di atas, kami Pengurus Harian DPD Forgas Provinsi Bali menginstruksikan kepada seluruh pimpinan, pengurus, anggota, dan Relawan Forgas Indonesia di Bali umumnya dan khususnya yang paham dan bergerak di bidang hukum agar bisa ngayah membantu memberikan pendampingan hukum bagi sameton pemerhati, penggerak, dan pejuang Hindu Dresta Bali-Nusantara yang telah dilaporkan secara hukum oleh pihak keluarga Ni Komang Widiantari tersebut,” beber surat edaran tersebut.
“Bagi Semeton Forgas yang bersedia ngayah untuk memberikan bantuan hukum, mohon berkoordinasi langsung dengan ketua dan atau sekretaris DPD Forgas Provinsi Bali,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ida Rsi dan suaminya Torin Logan Temple Kline (37 tahun) yang bergelar Ida Pandita Rsi Salahin Santika Putra disebut telah melewati berbagai tahapan hingga PHDI Bangli mengeluarkan sertifikat keputusan nomor: 08/10/PHDI/Kab.Bangli/III/2024.
Sertifikat itu memutuskan dengan menetapkan Keputusan PHDI Bangli tentang pemberian izin Mediksa/Medwijati.
Pasal 1 berbunyi memberikan izin kepada Ni Komang Widiantari dan Torin Logan Temple Kline untuk melaksanakan upacara pediksaan pada Hari Redite Kliwon Pujut, 24 Maret 2024.
Pasal 2 berbunyi Bhiseka pokok setelah upacara pediksaan. Sane lanang: Ida Pandita Rsi Salahin Santika Putra, dan Sane Istri: Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi. Ditandatangani oleh Ketua PHDI Bangli I Nyoman Sukra.
“Saya hanya ingin memberikan pelajaran untuk individu netizen, mereka tidak memahami bagaimana ketika saya berproses melukar gelung, sampai pada titik ini. Jadi netizen supaya lebih bijaksana berkomentar kedepannya, ngiring sareng-sareng sebagai umat Hindu di Bali saling menguatkan dan bukan menjatuhkan,” tegas Ida Rsi Alit. (bp/ken)