UNGKAP KASUS: Bukti kegiatan pemindahan alias pengoplosan gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah di Jalan Tunjung Tutur III, Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, Kamis, 25 Juli 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com– Siap-siap, masyarakat Bali, khususnya warga Kota Denpasar berpeluang kembali sulit mendapatkan tabung gas bersubsidi LPG 3 kg.
Sempat lancar pasca meledaknya gudang diduga oplosan gas elpiji milik Sukojin (50 tahun) di Jalan Cargo Taman I, Desa Ubung Kaja, Denpasar yang memakan korban jiwa 18 orang, kini aksi pengoplosan gas bersubsidi kembali terjadi.
Dikonfirmasi, Kasatgas Humas Ops Cipkon Agung 2024 Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
Ia mengatakan hal ini merupakan salah target dari pelaksanaan Ops Cipkon Agung.
Berdasarkan laporan informasi masyarakat pada Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 Wita, Tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Cipkon melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Gas atau LPG yang disubsidi pemerintah atau kegiatan pemindahan alias pengoplosan gas LPG di Jalan Tunjung Tutur III, Gang Pari, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara.
Satgas Gakkum menemukan sebuah gudang yang dicurigai menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana dimaksud.
Berbekal informasi tersebut, polisi lalu mencari pemilik gudang dan ditemukan pemilik gudang tinggal di rumah bersebelahan dengan tempat kejadian perkara.
Selanjutnya sekitar pukul 05.30 Wita, Satgas Gakkum meminta pemilik gudang berinisial INS untuk membuka pintu untuk bersama-sama masuk ke dalam gudang.
Hasilnya di dalam gudang tersebut ada seseorang berinisial EIS yang merupakan buruh dari INS sedang melakukan kegiatan pemindahan gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 50 kg.
Aparat langsung bergerak dan mengamankan barang bukti beberapa tabung gas LPG 50 kg dengan posisi tidur yang sedang diisi atau dioplos dengan gas LPG subsidi 3kg.
Total barang bukti lain yang diamankan berupa 40 buah tabung gas LPG ukuran 50 kg dalam keadaan berisi gas LPG, 19 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan berisi gas LPG, 4 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 34 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan berisi gas LPG, 78 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 13 buah pipa besi yang berukuran masing-masing sekitar 15-19 cm, sebuah gunting kuku, 250 buah karet seal tabung gas LPG, dan 1 unit mobil Suzuki Carry pick up warna hitam bernomor polisi DK 9838 VH.
“Dari kejadian ini, Satgas Gakkum Ops Cipkon Agung mengamankan dua orang pelaku, yaitu INS pemilik gudang dan EIS buruh gudang,” ucap Kasatgas Humas Ops Cipkon Agung 2024 Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. (bp/ken)