SABAR: Ida Resi Alit (nama walaka Ni Komang Widiantari, red) yang kini bergelar suci Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi saat diwawancarai oleh redaksi Balipolitika.com pada Selasa, 23 Juli 2024.
BANGLI, Balipolitika.com– Unggahan status media sosial facebook Ida Resi Alit (nama walaka Ni Komang Widiantari, red) pada 26 Juni 2024 lengkap dengan foto “kembali” memakai gelungan sakral seorang sulinggih jadi perbincangan publik.
Pasca ramai hingga mengundang komentar negatif, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Bangli yang beralamat di Jalan Nusantara Nomor 24, Bangli, menegaskan bahwa prosesi sakral Mediksa untuk kali kedua tersebut sah.
PHDI Bangli sendiri menerbitkan Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Bangli Nomor: 08/10/PHDI/KAB.BANGLI/III/2024 tentang Pemberian Ijin Mediksa kepada Ida Resi Alit (nama walaka Ni Komang Widiantari, red) dan sang suami berkebangsaan Amerika Serikat bernama Torin Logan Temple Kline yang ditandatangani cap basah oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Bangli, Drs. I Nyoman Sukra.
Prosesi Mediksa ini membuat Ni Komang Widiantari alias Ida Rsi Alit yang sebelumnya menyandang gelar Ida Pandhita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa dan kembali menjadi walaka (umat biasa) pasca menikah dengan sang suami pada Jumat, 17 Agustus 2018, kini bergelar suci Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi pasca melaksanakan upacara Pediksaan pada Hari Redite Kliwon Pujut, 24 Maret 2024 (sebelumnya ditulis 26 Juni 2024, red).
Sang suami, Torin Logan Temple Kline (37 tahun) kini bergelar Ida Pandita Rsi Salahin Santika Putra.
Diwawancarai langsung redaksi Balipolitika.com pada Selasa, 23 Juli 2024 di Griya Gangga Swari Wedanta Sari Alas Pule, Banjar Dinas Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Ida Rsi mengaku sangat menyayangkan beragam komentar negatif yang tertuju kepada dirinya di media sosial.
Meski demikian, Ida Rsi memandang hal tersebut sebagai sarana untuk melatih kesabaran dan memperkuat iman.
“Berbagai penghinaan luar biasa itu membuat saya belajar, apalagi saya memiliki Ibu, keluarga, kakak dan adik-adik saya. Tapi, saya terlalu lama diam. Saya berharap kalau belum kenal, sebaiknya kenali dahulu orangnya, datangi orangnya. Sekarang siapa yang tidak memiliki aib? Tapi, syukurnya saya tidak ada dendam. Saya terus berjuang, meski tetap ada hinaan. Terakhir, saya bangkit karena jika ada fitnah datang dan kita tidak ada melakukan itu, percayalah berkah kepercayaan dan kebaikan akan datang kepada kita,” ujar Ida Rsi Alit didampingi kakak pertamanya, I Wayan Juana, Selasa, 23 Juli 2024.
Sebagaimana diketahui upacara pernikahan Ida Rsi Aliti didahului prosesi Ngelukar Gelung atau melepas status kesulinggihan yang ditetapkan pada 14 Maret 2007 saat Ida Resi Alit menginjak usia 21 tahun.
Pasca prosesi Ngelukar Gelung tersebut status kesulinggihan Ida Resi Alit dicabut atas izin Ida Nabe Napak, yakni Ida Pandhita Empu Nabe Acharya Prami dari Griya Agung Padang Tegal, Ubud, Gianyar. (bp/ken)