KLARIFIKASI PEMBERITAAN: (Kiri-kanan) Pemilik Yayasan Bagus Widya Jendra, Dr. I Gusti Agung Tri Sanjaya, S.Ag., M.Si., bersama Pengacara Suriantama Nasution S.H dan para orang tua murid PAUD Cening Bagus saat jumpa pers, Kamis, 25 Juli 2024. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Pedalem (kasian) satu kata yang mengungkapkan perasaan penulis pasca digelarnya jumpa pers klarifikasi pemberitaan oleh Yayasan Bagus Widya Jendra, menaungi inklusi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cening Bagus, tempat belajar dan pengobatan alternatif bagi ratusan anak keterbelakangan mental (autis) di Denpasar, keberadaanya sempat diberitakan beberapa media online meresahkan warga sekitar, Kamis, 25 Juli 2024.
Pendiri Yayasan, I Gusti Agung Tri Sanjaya didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Suriantama Nasution kepada awak media meluruskan berita yang beredar, 3 Juli 2024, menyatakan adanya keresahan sejumlah warga Perumahan Taman Wira terkait aktivitas yang dilakukan oleh inklusi PAUD Cening Bagus dianggap telah menimbulkan kebisingan, menegaskan hal tersebut tidak benar adanya mengingat sudah adanya kesepakatan bersama antara sejumlah pihak (warga), tertuang dalam Notulen Mediasi yang ditanda tangani Lurah Tonja, I Made Sunantra, S.Pd., pada 20 November 2023.
“Ada beberapa hal tidak benar ditulis dalam berita yang dirilis oleh sejumlah media, sehingga harus kami luruskan. Khususnya terkait komplain warga, tentunya kami mengacu pada hasil mediasi (Notulen Mediasi, red) disitu semua pihak telah menyepakati beberapa hal, mulai dari jam operasional sekolah hingga lahan parkir yang telah disiapkan yayasan, betul-betul telah menjadi acuan yang harus dijalankan kliennya sebagai pendiri yayasan sejak November 2023, bahkan yayasan juga sudah memfasilitasi ruang kedap suara untuk mengatasi masalah kebisingan,” ungkap Suriantama Nasution.
Pihak yayasan sangat menyayangkan adanya pemberitaan miring sejumlah media beberapa waktu lalu, menuliskan informasi yang tidak benar adanya alias hoaks, jika memang benar adanya keresahan dimaksud seharusnya warga bersangkutan bisa melapor ke pihak-pihak terkait seperti, Kepala Lingkungan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, untuk dicarikan solusi berupa mediasi ulang.
“Kalau literasinya benar sih tidak masalah. Dalam berita kan ada pihak klien kami disebutkan, alangkah baiknya sebelum dirilis ke publik itu konfirmasi lagi pihak-pihak terkait, apa benar kejadiannya? Kalau main asal tabrak aja kan tidak benar etikanya, bukan edukasi diberikan tapi malah buat konflik di masyarakat, kasian dong anak-anak disini,” lanjutnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Lingkungan Banjar Tegeh Sari, I Nyoman Sudarma mengatakan pihaknya membenarkan adanya proses mediasi pada November 2023 lalu, pasca ramainya pemberitaan di beberapa media pihaknya juga berencana untuk menggelar mediasi kedua untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan yang terjadi.
“Benar sudah dilakukan yang pertama, tapi kan ini berita lagi, pengaduan lagi, jadi mediasi kedua nanti kami akan gelar. Saya memohon kepada warga yang merasa diresahkan ayo bersurat ke kami, agar bisa sama-sama kita cari jalan keluaranya,” jelasnya.
Lucunya, saat ditanya apakah ada wartawan yang mengkonfirmasi terkait keluhan warga tersebut ke pihak desa sebelum tayangnya pemberitaan di media, Nyoman Sudarmana menyatakan tidak ada, pihaknya hanya menerima laporan dari Pokja (Kelompok Kerja).
“Tidak ada (wartawan, red) yang wawancara, hanya kami menerima laporan saja dari Pokja,” cetusnya.
Sebagai pendiri yayasan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Wira, Blok H/7, I Gusti Agung Tri Sanjaya mengaku sangat menyayangkan adanya pemberitaan sepihak tersebut di media, baginya segala masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga win win solution bisa dicapai masing-masing pihak.
“Berkaca dari kejadian tahun lalu, hasil mediasi masih kami pegang. Jika memang masih ada yang mengganjal, kami berharap bisa dilakukan lagi mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama,” tambahnya.
Untuk dapat diketahui, ada sekitar 250 orang murid dengan keterbelakangan mental (autis) yang bersekolah di inklusi PAUD Cening Bagus, selain edukasi yayasan juga menerapkan praktik pengobatan trasdisional bagi anak-anak penderita autisme, dengan nomor izin (sertifikat standar): 30082301675510003 dan Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor: 16072401151710339, banyak orang tua murid yang menggantungkan harapan dan doa bagi Yayasan Widya Jendra. (bp/gk)