INKRACHT: Dr. Togar Situmorang, S.H, M.H, MAP, CMED, CLA, CRA., saat di persidangan. (Sumber: Tim PHB)
GIANYAR, Balipolitika.com- Advokat asal Medan, Dr. Togar Situmorang alias Bang Togar selaku kuasa hukum dari Yansen Barry dan Brett Black pemilik perusahaan PT. Bumi Kristal Sumbawa kembali memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Hal tersebut ditegaskan Togar pasca keluarnya Putusan Nomor: 311/Pdt.G/2024/Pn. Gin, sebelumnya, Jumat, 9 Agustus 2024, pihaknya juga telah memenangkan gugatan perdata pertama berdasarkan Putusan Nomor : 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin.
“Atas kedua putusan tersebut yang berawal dari adanya gugatan puluhan WNA, telah membuktikan bahwa Klien kami seorang WNA (Warga Negara Asing, red) bernama Brett Sorensen alias Brett Black, juga seorang WNI (Warga Negara Indonesia, red) Yansen Barry, sebagai pemilik perusahaan PT. Bumi Kristal Sumbawa (BKS) bukanlah penipu dan tidak pernah melakukan bisnis skema ponzi,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam putusan tersebut jelas tertulis bahwa PN Gianyar telah melepaskan seluruh kewajiban pihaknya untuk mengganti kerugian puluhan miliar rupiah dan kerugian immaterial triliun rupiah.
Mengingat hasil persidangan telah menyatakan gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankijkverklaard) untuk Putusan Nomor : 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin dan Putusan Nomor : 311/Pdt.G/2024/Pn.Gin, dalam pokok perkara juga menyatakan PN Gianyar tidak berwenang mengadili perkara ini.
“Dengan adanya keputusan inkracht tersebut, sudah tentu Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI atas nama klien-klien kami selaku terlapor harus segera dihentikan, terhadap seluruh laporan atas nama WN Amerika berinisial CSS selaku pelapor harus segera di SP3,” tegasnya.
Selain itu, kliennya sebagai Pemilik PT. Bumi Kristal Sumbawa berhak untuk segera merampungkan proyek, tanpa adanya tekanan atau gangguan lagi dari WNA (penggugat), ditambah tuduhan investasi bodong tidak benar adanya. (bp/gk)