DENPASAR, Balipolitika.com- Alarm bahaya bagi seluruh orang tua di Provinsi Bali, khususnya warga Kota Denpasar yang memiliki anak gadis.
Kembali terbukti Bali sedang tidak baik-baik saja lewat kasus menghebohkan seorang gadis berusia 13 tahun yang digilir alias disetubuhi 2 pria asal Jombang, Jawa Timur di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat pada bulan Februari 2025.
Anak di bawah umur yang mengenyam pendidikan di bangku SMP itu digauli oleh dua pria Jombang di hari yang berbeda.
Setelah dilaporkan oleh keluarga korban, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar langsung menangkap kedua pelaku.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Dewa Agung Roi Marantika didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul Haselo pada Kamis, 27 Februari 2025 mengatakan korban disetubuhi mantan pacarnya berinisial DS (17 tahun) dan teman DS yakni RW (21 tahun).
DS sang mantan pacar menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di di bulan Januari 2025 sementara pelaku RW memperkosa siswi SMP itu pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita.
Terang polisi RW menjemput korban di depan kos-kosannya setelah siswi SMP itu mengaku putus dengan DS.
Korban yang galau menghubungi RW untuk diajak bicara karena ia tahu RW merupakan teman DS.
Ada kesempatan, DS pun melancarkan niat busuknya saat berhasil mengajak korban ke kos-kosannya.
Sebelum ke kos, DS singgah di salah satu Warung Madura untuk membeli sebotol bir dan anggur merah.
Setiba di kos, DS mengajak korban menikmati anggur merah dicampur bir hingga korban terperdaya dan jatuh di pelukannya.
“Kemudian pelaku mulai mencabuli korban. Setelah itu, pelaku membonceng korban dan berhenti di Lapangan Puputan. Setelah itu, pelaku mengajak korban pulang ke kosnya,” beber Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul Haselo, Kamis, 27 Februari 2025.
Curiga sang anak dikembalikan di waktu yang tidak wajar, pihak keluarga lantas mengamankan pelaku dan digiring ke Mapolresta Denpasar.
“Pelaku dan korban lantas diperiksa. Dan akhirnya, korban mengaku jika sempat disetubuhi oleh mantan pacarnya yakni DS,” katanya.
Beberapa jam usai pelaku RW diciduk, giliran DS ditangkap di rumahnya, yakni Jalan Gunung Batukaru, Monang-Maning.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 junto 76d dan Pasal 82 junto 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bp/sat/ken)