FORMASI UTUH: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Badung di Ruang Utama Gosana Gedung DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 10 Juli 2024.
BADUNG, Balipolitika.com– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, I Putu Parwata mengapresiasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 dengan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang RPJP Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2045 yang dijabarkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Badung di Ruang Utama Gosana Gedung DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 10 Juli 2024.
Hadir dalam formasi utuh bersama Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta, Parwata menjelaskan bahwasannya seluruh anggota sudah mendengar apa yang disampaikan oleh Bupati Badung terhadap APBD 2025 dan RPJPD 2025-2045.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini mengajukan rancangannya sebesar Rp10,5 triliun, di dalam penjabarannya hampir 92 persen dari kebutuhan belanja ditutup dari PAD dan sebagian dari dana transfer pusat,” ungkap Parwata.
“Di masa akhir masa pemerintahan Bupati Badung ini sudah mengalokasikan dari masalah-masalah yang ada seperti traffic, sampah, dan layanan kesehatan. Rp1,127 triliun diarahkan untuk pembangunan jalan, untuk pembangunan kesehatan Rp425 miliar lebih, hampir 16 persen digunakan untuk kesehatan. Ini artinya keseriusan komitmen pemerintah dan kami bersama pemerintah akan mengawal betul,” terang Parwata.
Lebih lanjut Parwata menjelaskan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Badung Tahun 2025 yang dirancang sebesar Rp10.488.513.910.081, 00 meningkat sebesar Rp897.391.261.362,00 atau sebesar 9,36 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp9.591.122.648.719,00.
Adapun pendapat daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dirancang sebesar Rp9.689.435.648.712,00 meningkat sebesar Rp1.106.349.098.585,00 atau 12,89 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp8.583.086.550.127,00.
Selanjutnya terkait pendapatan transfer, pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dirancang sebesar Rp799.078.261.369,00 menurun sebesar Rp205.021.837.223,00 atau 20,42 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.004.100.098.592,00.
Pendapat daerah lain-lain yang sah, pada rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 belum dirancang, sedangkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp3.936.000.000,00.
“Belanja daerah, pada rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dirancang sebesar Rp10.488.513.910.081,00, meningkat sebesar Rp845.505.606.294,00 atau 8,77 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp9.643.008.303.787,00,” ucap Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta optimis. (bp/ken)