JAWAB PAKRIMIK: Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Bangli, Drs. Nyoman Sukra mengatakan bahwa Ida Resi Alit sudah memenuhi persyaratan untuk menjalani prosesi Mediksa untuk kedua kalinya.
BANGLI, Balipolitika.com- Unggahan status media sosial facebook Ida Resi Alit (nama walaka Ni Komang Widiantari, red) pada 26 Juni 2024 lengkap dengan foto “kembali” memakai gelungan sakral seorang sulinggih jadi perbincangan publik.
Lebih-lebih diketahui luas bahwa pada Jumat, 17 Agustus 2018, Ida Resi Alit yang sebelumnya menyandang gelar Ida Pandhita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa melangsungkan pernikahan dengan pria berkebangsaan Amerika Serikat bernama Torin Logan Temple Kline.
Upacara pernikahan ini didahului prosesi Ngelukar Gelung atau melepas status kesulinggihan yang ditetapkan pada 14 Maret 2007 saat Ida Resi Alit menginjak usia 21 tahun.
Pasca prosesi Ngelukar Gelung tersebut status kesulinggihan Ida Resi Alit dicabut atas izin Ida Nabe Napak, yakni Ida Pandhita Empu Nabe Acharya Prami dari Griya Agung Padang Tegal, Ubud, Gianyar.
Merespons pakrimik masyarakat tersebut, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Bangli, Drs. Nyoman Sukra mengatakan bahwa Ida Resi Alit sudah memenuhi persyaratan untuk menjalani prosesi Mediksa untuk kedua kalinya.
Dikonfirmasi, Minggu, 8 Juli 2024, Nyoman Sukra menjelaskan bahwa di dalam kepengurusan PHDI ada tiga komponen yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang masing-masing, yakni Paruman Sulinggih, Paruman Walaka, dan Pengurus Harian PHDI.
Paruman Sulinggih ini bertindak sebagai lembaga pembuat bhisama serta keputusan-keputusan.
Kedua, Paruman Walaka bertindak sebagai lembaga pemikir dan ahli sesuai bidang.
Ketiga, Pengurus Harian PHDI sebagai pelaksana semua keputusan Paruman Sulinggih.
“Ini berarti apa yang terjadi terhadap Ida Resi Alit adalah suatu rangkaian peristiwa yang sudah mendapat penanganan sesuai aturan di kesulinggihan. Pada saat Ida Resi Alit diputuskan bersalah telah melanggar aturan yang berlaku bagi seorang sulinggih, Ida sudah kena sanksi diberhentikan sebagai sulinggih oleh Nabe-nya,” jelas Nyoman Sukra.
Lebih lanjut dibeberkan bahwa setelah semua sanksi dimaksud dijalani, ada permohonan dari Ida Resi Alit untuk kembali memperoleh kesucian.
“Selanjutnya setelah Ida menjalani semua sanksi hukuman yang dijatuhkan oleh Nabe-nya, Beliau mohon kembali untuk mendapatkan kesucian. Guru Nabe ada tiga, sudah memeriksa dan meneliti semua persyaratan yang harus dilakukan jika ingin menyucikan diri kembali. Dan semua persyaratan yang disarankan oleh Nabe semuanya sudah dilaksanakan dituntun oleh Nabe-nya. Selanjutnya setelah semua persyaratan terpenuhi menurut keputusan Guru Nabe, Ida sudah memenuhi syarat untuk didiksa lagi,” ungkap Nyoman Sukra.
Dipertegas bahwa tugas Pengurus Harian PHDI hanya menerima dan memverifikasi surat-surat permohonan calon diksita.
“Setelah kami teliti semua persyaratan sudah terpenuhi dan selanjutnya dilaksanakan upacara Diksa Pariksa yang oleh Nabe, Ida Resi Alit dinyatakan lulus dan dilanjutkan dengan upacara Pediksaan. Pengurus harian selanjutnya membuatkan SK untuk menyatakan Ida sudah sah menjadi sulinggih dengan abiseka pemberian Nabe,” tandasnya.
“Mungkin perlu diketahui, Ida Resi Alit, walaupun punya kewenangan untuk ngeloka pala, tapi Beliau tidak akan melakukan tugas itu di luar pasemetonan. Beliau akan fokus melakukan bimbingan dan pelatihan yoga dan semadi. Itulah secara singkat kronologisnya,” tutup Nyoman Sukra. (bp/ken)