Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Bupati Sanjaya Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa

Komitmen Kuat Membangun Tabanan dari Desa

PENGUKUHAN: Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa oleh Bupati Sanjaya di Gedung Kesemiam I Ketut Marya (Ist/ Prokopim Tabanan)

TABANAN, Balipolitika.com- Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Selasa 2 Juli 2024.

Acara pengukuhan tersebut nampak dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Tabanan, Asisten 1, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan, beserta seluruh Perbekel terlantik dari masing-masing desa di Tabanan.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dilakukan terhadap 132 desa, dan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa dari 133 desa.

Selain itu, perpanjangan Surat Keputusan Penjabat Perbekel Desa Peken Belayu Kec. Marga, karena meninggal dunia.

Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menyampaikan, sebuah ungkapan dari salah satu founding father yakni Bung Hatta yang menyatakan bahwa “Indonesia Tidak Akan Bercahaya Karena Obor Besar di Jakarta, Tapi Indonesia Baru Akan Bercahaya Karena Lilin-lilin di Desa”.

Hal tersebut menandakan bahwa para pendiri bangsa sudahlah jauh berpikir mengenai keberadaan desa. 

 

“Saya sendiri, selaku Bupati Tabanan menilai pada dasarnya Desa adalah prioritas, Desa adalah jjwa dari keberadaan negara dan bangsa ini. Untuk itu menjadi sangat penting kita memandang desa sebagai sebuah entitas yang patut kita nyalakan apinya secara kolektif.”

“Saya mengajak kepada seluruh Perbekel dan BPD yang dikukuhkan hari ini, mari kita hidupkan setiap lilin yang ada di 133 Desa yang ada di Tabanan, yakinlah jika semua lilin ini bisa kita nyalakan. Maka sudah dapat dipastikan, Kabupaten Tabanan akan menjadi obor yang memberikan cahaya penerangan bagi daerah-daerah lainnya,” papar Sanjaya.

 

Pihaknya juga menekankan, bahwa melalui penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun ini juga mempunyai implikasi terhadap perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA).

Atas hal tersebut, maka perlu segera dilakukan RPJMDESA dan RKP Desa dengan arah pembangunan Kabupaten Tabanan dengan memasukkan program dan kegiatan data dasar penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Presisi.

Hal itu disebut telah ditetapkan dengan Perda Nomor 12 tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa Presisi Bedasarkan Kewenangan Desa.

 

Bupati Sanjaya menggarisbawahi, bahwa hal tersebut telah menjadi program prioritas yang dituangkan dalam Asta Program sebagai implementasi Visi Tabanan Era Baru.

“Ini diperlukan sebuah kolaborasi dan komitmen bersama, sehingga desa-desa di Kabupaten Tabanan kedepannya tumbuh berbasiskan data bukan lagi bedasarkan asumsi semata,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sanjaya berpesan kepada para Perbekel untuk senantiasa bekerja dengan giat, jujur dan inovatif untuk membangun desa yang berorientasi pada upaya kemandirian Desa dan kemajuan Perekonomian Masyarakat Desa.

Sementara usai kegiatan, Bupati Sanjaya mengatakan, perpanjangan ini dinilai sangat luar biasa, bagaimana dari pusat sangat positif dengan penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun.

“Jadi bisa sungguh-sungguh bekerja, karena pembangunan wilayah tidak bisa sebentar-sebentar. Jika diberi waktu, maka pembangunan dari hulu dan hilir menuju Tabanan yang Aman, Unggul dan Madani bisa kita lakukan.”

“Kita wujudkan dalam bentuk program yang dijalankan sebisa mungkin dengan kolaborasi dan gotong-royong. Apapun tantangan dan keadaan kita lawan dan berani, itulah tugas pemimpin, dan banggalah jadi orang Tabanan,” pungkas Bupati Sanjaya. (bp/gp)


Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!