Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kriminal

Bukan Dilepas, Penahanan Wayan Rawan Ditangguhkan Lantaran Mengidap Penyakit Ginjal

Berkas Perkara Terkait Pengoplosan LPG Segera Tahap I

OPLOS GAS: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan beberapa waktu lalu. Terbaru, angkat bicara terkait status penahanan Wayan Rawan. (Bp/gp)

 

BADUNG, Balipolitika.com-  Polda Bali angkat bicara terkait status penahanan tersangka pengoplosan LPG, Wayan Rawan yang terjadi di wilayah Abiansemal, Badung, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menegaskan, Rawan tak dilepas oleh pihak kepolisan.

Namun, pria yang diketahui berusia 51 tahun itu diberikan penangguhan penahanan.

“Tidak dilepas. Info dari penyidik diberikan penangguhan,” ungkapnya saat dihubungi Balipolitika, Senin 1 Juli 2024.

Kombes Pol. Jansen menerangkan, Rawan mengidap penyakit batu ginjal.

“karena tersangka sakit batu ginjal,” imbuh eks Kapolresta Denpasar itu.

Hingga kini, berkas perkara Rawan terus diproses oleh pihak kepolisian melalui Dit Reskrimsus Polda Bali.

Bahkan, berkas perkara disebut akan berada pada tahap I, atau diserahkan dari penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

“Berproses (berkas perkara) dan dalam waktu dekat segera kirim berkas perkara ke JPU (tahap I),” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

Sebelumnya, kediaman Wayan Rawan digerebek oleh personel Polda Bali pada Minggu 16 Juni 2024 lalu.

Pasalnya, Wayan Rawan diduga melakukan pengoplosan LPG yang berlangsung di belakang rumahnya.

Dia, kedapatan tengah melakukan pengoplosan LPG bersubsidi, 3 kg ke dalam tabung gas berukuran 12 kg. (bp/gp)


Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!