LANGGAR IZIN KEIMIGRASIAN: Ratusan turis yang diduga melakukan tindak kejahatan cyber lintas negara ditangkap di Villa Hati Indah, Bali.
MANGUPURA, Balipolitika.com– Sebanyak 103 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok, Malaysia, dan Taiwan ditangkap di Villa Hati Indah, Bali.
Seluruhnya menjalani pemeriksaan maraton di Kantor Imigrasi Badung hingga, Jumat, 28 Juni 2024.
Kecolongan, petugas memeriksa file dalam komputer dan sejumlah handphone yang disita dari para turis yang melakukan tindak kejahatan cyber berupa penipuan online dan skimming lintas negara ini.
Dari 103 WNA yang diamankan, 12 orang di antaranya berjenis kelamin perempuan dan 91 orang laki-laki.
Seluruhnya kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Humas Imigrasi Badung I Nyoman Asta Brata mengatakan pihaknya segera akan menggelar jumpa pers sekaligus membeberkan aksi 103 WNA di Rudenim Denpasar.
103 WNA pelaku kejahatan lintas negara ini dibekuk melalui operasi Bali Becik. Parahnya, mereka diduga tidak memiliki dokumen sekaligus melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian.
“Benar, banyak komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian, sedang diperiksa,” jelasnya. (bp/sat/ken)