Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

POLEMIK

Wow, Kasus Cerai Akibat Judi Meroket 142,59% Sejak 2020

DRASTIS: Kasus perceraian akibat judi di Indonesia terus meningkat hingga 1.572 kasus di tahun 2023


JAKARTA, Balipolitika.com-
Kasus perceraian akibat judi di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS), perceraian akibat judi mencapai 1.572 kasus sepanjang 2023.

Jumlah tersebut naik 142,59 persen dibandingkan tahun 2020 atau saat awal pandemi. Kala itu, kasus perceraian akibat judi secara nasional masih ada di angka 648.

Data yang dipublikasikan BPS itu bersumber dari putusan yang sudah dibacakan oleh Pengadilan Agama. Artinya, data tersebut hanya menghitung pasutri yang beragama Islam.

Hal yang perlu dicatat, data yang disajikan BPS tersebut tak mengklasifikasikan judi online maupun offline. Keduanya diklasifikasikan sebagai judi saja.

Meski begitu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi judi online memang meningkat sejak 2020. Berdasarkan catatan PPATK, nilai transaksi judi online di Indonesia pada 2020 mencapai Rp 15,76 triliun, kemudian pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. Ini naik 1.974 persen dalam 3 tahun terakhir.

Jawa Timur Jadi Provinsi Tertinggi

Masih berdasarkan data Pengadilan Agama yang dirilis BPS, Jawa Timur jadi provinsi dengan angka perceraian tertinggi akibat judi. Angkanya mencapai 415 kasus.

Sementara itu, Jawa Barat ada di posisi kedua dengan 209 kasus dan Jawa Tengah di angka 143 kasus.

Adapun provinsi-provinsi yang nihil adalah Kalimantan Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!