KOMPAK: Gde Sumarjaya Linggih alias Demer berfoto bersama sang anak, Agung Bagus Pratiksa Linggih yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Bali masa bakti 2024-2027.
JAKARTA, Balipolitika.com– Nama Gde Sumarjaya Linggih dan sang anak, Agung Bagus Pratiksa Linggih yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Bali masa bakti 2024-2027 kini sedang dikait-kaitkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Hal ini terkait kasus penunjukkan langsung pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) yang mencapai Rp3,03 triliun untuk pembelian 5 juta set APD di mana terdapat dugaan kerugian negara sesuai audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) lebih dari Rp400 miliar rupiah.
KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) yang sejauh ini sudah memeriksa Gde Sumarjaya Linggih sebagai saksi.
Selain Gde Sumarjaya Linggih yang merupakan Komisaris PT EKI tahun 2020, Murti Utami Andyanto selaku Inspektorat Jenderal Kemenkes, dan Pius Rahardjo selalu Kepala seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020 juga sudah menjalani pemeriksaan.
Nama Agung Bagus Pratiksa Linggih berpeluang “terseret” dalam dugaan megakorupsi ini lantaran sesuai “Pengumuman Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham PT Energi Kita Indonesia” di Media Indonesia, Jakarta, tertanggal 2 Juli 2020 namanya tertera sebagai Dewan Komisaris Perseroan bersama Fauzan Fadel Muhammad, Ir. Suprihat, dan Sanya Astriani.
Adapun RUPS dimaksud terlaksana pada Senin, 29 Juni 2020 di Graha Iskandarsyah Lt. 10, Jalan Iskandarsyah Raya No. 66-C, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, PT EKI mendapat penunjukan langsung dari Kemenkes untuk menyediakan 5 juta APD mengacu surat pesan APD No. KK.02.91/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020.
Diduga anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Gde Sumarjaya Linggih alias Demer masih berstatus sebagai Komisaris PT EKI saat PT EKI mendapat penunjukan langsung dari Kemenkes sebelum akhirnya digantikan oleh anaknya, Agung Bagus Pratiksa Linggih.
Dihimpun dari berbagai sumber, kronologis kasus dugaan korupsi pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) Covid-19 PT EKI dimaksud sebagai berikut.
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kantor pusat krisis kesehatan bersama BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) membutuhkan APD Covid-19.
- Kemenkes dan BNPB melalui LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membuka kesempatan pihak swasta untuk berpartisipasi.
- Dugaan Korupsi menyangkut pengadaan tahun anggaran 2020-2022 pada era Menkes sebelum Budi Gunadi Sadikin.
- Nilai kontrak pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes mencapai Rp3,03 triliun untuk pembelian 5 juta set APD.
- Dugaan kerugian negara sesuai audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) lebih dari Rp 400 miliar rupiah.
- PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), sebagai pihak swasta, melalui penunjukan langsung (PL) memenangkan Pengadaan APD Covid-19 dengan nilai awal Rp3,03 triliun rupiah untuk pembelian 5 juta set APD.
- PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) salah satu pemegang sahamnya adalah Gde Sumarjaya Linggih, dan putranya Agung Bagus Pratiksa Linggih sebagai komisaris. Satrio Wibowo, B. Tech (Hons) adalah Direktur Utama sekaligus pemegang saham. (Pengumuman Hasil RUPS PT EKI di Media Indonesia 02 Juli 2020.
- PT EKI walaupun baru berdiri, bahkan tidak memiliki izin pengedar alat kesehatan. Perusahaan juga bukan termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena diduga memiliki kedekatan dan dukungan dari Gde Sumarjaya Linggih mendapatkan penunjukan langsung untuk pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes mencapai Rp3,03 triliun untuk pembelian 5 juta set APD.
- PT EKI berkantor di Lantai 28 Gedung Graha Mandiri Jalan Imam Bonjol Nomor 61, Menteng, Jakarta Pusat.
- Pada mulanya PT EKI mendekati PT Permana Putra Mandiri (PPM) untuk mendapatkan proyek pengadaan APD dari Kementerian Kesehatan.
- Kerja sama ini membuahkan hasil. Pada 28 Maret 2020, Kemenkes menunjuk kedua PT tersebut (PT EKI dan PT PPM) untuk menyediakan 5 juta APD. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Pesan APD No.KK.02.91/1/460/2020. Dalam kontrak perjanjian, PT PPM sebagai distributor dan hanya diperbolehkan membeli APD dari PT EKI.
- Dalam pertemuan yang digelar di lantai 15 gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Kaveling 38, Jakarta Timur bersama BNPB, Kemenkes, BPKP, LKPP, disepakati harga setara Rp684 ribu per APD. Pada 7 Mei 2020, negosiasi ulang harga, menyepakati penurunan harga menjadi Rp366.850 per APD untuk pengadaan sejak 28 April hingga 7 Mei 2020 sebanyak 503.500 APD. Dalam negosiasi ini pula, disepakati harga baru senilai Rp294 ribu.
- Ketidakwajaran harga ini tertuang dalam hasil audit BPKP Nomor 01 Gugus/PW/02/05/2020 pada 20 Mei 2020. Audit juga menyebutkan kerja sama pengadaan APD Kemenkes bersama PT Energi Kita Indonesia dan PT PPM tidak sesuai ketentuan. Karena PT Energi Kita Indonesia tidak memiliki izin pengedar alat kesehatan. Perusahaan juga bukan termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Auditor negara juga menemukan kejanggalan dalam pemberitahuan kepabeanan proses pengiriman produk. Kontrak eksklusif yang mengharuskan PT PPM hanya membeli APD dari PT Energi Kita Indonesia juga bertentangan dengan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
- Temuan BPKP ini telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menuding telah terjadi perbuatan melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Saya sama sekali tidak mengerti bisnis APD itu. Saya hanya sebentar di situ. Tujuan sebelumnya adalah untuk membangun pabrik pipa. Karena saya dianggap banyak bergaul dengan pengusaha karena saya kadin dan sebagainya, sambil sama-sama mencari investor untuk pabrik pipa. Dan keterangan saya ini saya bersaksi kepada Tuhan. Saya bersaksi kepada Tuhan dan kalau ada orang-orang yang sekarang itu terus mengungkit-ungkit persoalan ini, apalagi menuduh seolah-olah melebihi daripada apa yang kenyataannya, saya doakan semoga Tuhan berkeadilan untuk ini,” ungkap Demer dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu, 12 Juni 2024.
Sebelumnya pada 13 Desember 2023, Demer menegaskan komitmen akan membantu KPK RI membuat jelas perkara tersebut dengan kemampuan terbaiknya.
“Yang bisa saya pastikan adalah saya akan membantu KPK membuat jelas perkara tersebut dengan kemampuan terbaik saya,” terang Demer. (bp/ken)