Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Akhirnya Tersangka, Ini Pasal-Pasal yang Jerat Sukojin

BERLAPIS-LAPIS: Sosok Sukojin, bos Gudang Eceran Gas LPG CV Bintang Bagus Perkasa Jalan Kargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar yang meledak dan terbakar hingga menelan korban jiwa 12 orang per Sabtu, 15 Juni 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sempat dijuluki sakti mandraguna, Sukojin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka 6 hari pasca tragedi meledak dan terbakarnya Gudang Eceran Gas LPG CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Kargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar yang hingga Sabtu, 15 Juni 2024 menelan korban jiwa 12 orang. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. 

Setelah menerima laporan Nomor: LP/B/256/VI/2024/SPKT/RESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 11 Juni 2024, lalu dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/638/VI/2024/Satreskrim, tanggal 11 Juni 2024. 

Dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Sidik/94/VI/2024/Satreskrim tanggal 12 Juni 2024. 

Setelah memeriksa 9 orang aksi, ahli, dan bukti petunjuk, kepolisian langsung melakukan gelar perkara hingga diketahui bahwa unsur pidana mencukupi. 

“Kami menangkap S di kediamannya, Jumat malam, 15 Juni 2024. Lalu dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka, kemudian ditahan, Sabtu, 15 Juni 2024 pagi,” ucap Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.

Imbuh perwira polisi 1 melati di pundak itu Sukoji terancam pasal berlapis. 

Pertama, Pasal 188 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahan (kelalaian) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.

Kedua, Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan penjara paling lama 5 tahun. 

Ketiga, Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Pasal ini berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp50.000.000.000.

Keempat, Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Pasal-pasal dalam UU Migas ketentuannya diubah dalam UU Cipta Kerja. 

“Kami masih kembangkan lagi. Kemungkinan akan ada tambahan pasal. Juga akan ada tambahan tersangka,” jelas Kompol Laorens Rajamangapul Heselo. (bp/sat/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!