Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Disperindag Denpasar Bantah Keluarkan Izin untuk Sukojin

Soal Gudang LPG Meledak

BANTAH: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, I Nyoman Sri Utari membantah keras pernyataan pengacara Sukojin, Kamis, 13 Juni 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Saat anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta menyerahkan sebuah flashdisk berisi bukti terkait 21 titik pengoplosan di Bali kepada Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Wiko Migantoro di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Rabu, 12 Juni 2024, di Bali, Siswo Sumarto, pengacara Sukojin membantah Gudang Eceran Gas Elpiji CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Kargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar melakukan praktik pengoplosan. 

“Di sana tidak ada kegiatan pengoplosan,” ucap Siswo Sumarto kepada awak media, Rabu, 12 Juni 2024.

Sukojin yang berulang kali digerebek pihak kepolisian, tepatnya pada 2014 dan tahun 2023 dibela oleh sang pengacara dengan mengatakan bahwa insiden tersebut murni kebakaran.

Siswo Sumarto juga mengklaim Sukojin memiliki izin resmi dari Disperindag Kota Denpasar.

“Legalitas dari perusahaan itu ada semua. Izin yang dikantongi dikeluarkan dari Disperindag Kota Denpasar,” ujar Siswo Sumarto.

Tak main-main, Siswo Sumarto juga menyebut gudang yang meledak dan terbakar itu tersebut bukan mitra Pertamina.

Soal status agen atau pangkalan resmi, Siswo Sumarto kembali berkelit bahwa pihak Sukojin punya izin dari Disperindag terkait agen gas elpiji.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, I Nyoman Sri Utari membantah keras pernyataan pengacara Sukojin bernama Siswo Sumarto. 

“Maaf, tidak ada kewenangan kami mengeluarkan izin agen dan pangkalan LPG. Itu kewenangan dari Pertamina. Kami tegaskan itu murni kewenangan dari Pertamina. Kewenangan kami hanya memonitoring kelancaran pendistribusian dan ketersediaan LPG,” ucap Kadisperindag Kota Denpasar, I Nyoman Sri Utari, Kamis, 13 Juni 2024 pagi.

Kembali dipertegas apakah memang benar tidak terbit izin dari Disperindag Denpasar sesuai klaim pengacara Sukojin, pemilik Gudang Eceran Gas Elpiji CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Kargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar yang meledak dan terbakar hingga menyebabkan 5 dari 18 korban tewas hingga Rabu, 12 Juni 2024, I Nyoman Sri Utari membantah keras.

“(Disperindag Denpasar, red) Tidak pernah mengeluarkan izin, baik agen maupun pangkalan,” tutupnya. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!