Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tuntut Keadilan, Setiawati Surati Bupati dan DPRD Tabanan

Merasa Dizalimi KPKNL Denpasar

PERJUANGKAN ASET: I Gusti Ayu Ketut Setiawati didampingi kuasa hukum Nyoman Ferri Supriayadi di Denpasar, Senin, 10 Juni 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- I Gusti Ayu Ketut Setiawati terus memperjuangkan aset miliknya. Merasa dizalimi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akibat ulah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM), wanita asli Tabanan itu pun menyurati Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dan Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga untuk memohon perlindungan atas asetnya yang akan dilelang KPKNL.

I Gusti Ayu Ketut Setiawati didampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi saat ditemui di Denpasar mengatakan KSP EDM bukannya mendidik dan mempermudah anggota dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil asat, namun sebaliknya justru diduga melabrak perjanjian demi mencari keuntungan yang banyak dari anggota.

Apa yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) ungkapnya diduga telah melanggar kesepakatan atas perjanjian.

“Koperasi hanya mengutamakan mencari keuntungan dengan modus persulit pelunasan,” ungkap Nyoman Ferri Supriayadi sembari menyebut hal itu bertolak belakang dengan pelaksanaan yang diterapkan koperasi.

Fakta tersebut menyiratkan sifat Ketua KSP EDM I Wayan Murja diduga tak jauh berbeda dengan rentenir plus diduga kongkalikong dengan berbagai pihak agar aset-aset kliennya dilelang oleh KPKNL Denpasar, Selasa, 11 Juni 2024.

Karena asetnya akan dilelang, wanita satu anak ini memohon kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk memohon bantuan sekaligus perlindungan.

“Ya, saya dan para konsumen yang telah membeli unit-unit rumah memohon bantuan dan perlindungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tabanan dan Bupati Tabanan atas ulah KSP EDM yang telah mendaftarkan aset saya untuk dilelang di KPKNL Denpasar,” bebernya, Senin, 10 Juni 2024.

I Gusti Ayu Ketut Setiawati menduga KSP EDM merasa telah mendapatkan perlindungan dari pihak-pihak tertentu lalu melakukan aksi arogansi dan semena-mena dengan dalil pemilik aset tidak membayar pinjaman.

Faktanya, I Gusti Ayu Ketut Setiawati selalu melakukan upaya melunasi kewajiban dengan cara-cara yang benar, sayangnya koperasi selalu mempersulit pelunasan.

“Saya memiliki itikad baik ingin melakukan penyelesaian. Namun koperasi ingin menguasai aset saya dengan menggunakannya diduga melalui Pengadilan Negeri Tabanan dan KPKNL,” tambahnya dengan nada sedih.

Nyatanya, PN Tabanan telah melakukan sita eksekusi jaminan dengan cara yang mencurigakan dan sekarang KPKNL mengeluarkan lagi surat kedua untuk melakukan lelang.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan telah resmi mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa jaminan yang akan dilelang tersebut tercatat masih dalam sengketa.

“Selain tercatat sengketa, buktinya masalah ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Tabanan dalam gugatan yang sedang berproses,” cetusnya.

“BPN mencatat aset masih sengketa, bahkan proses gugatan masih berlangsung di PN Tabanan, juga laporannya masih berproses di Polda Bali, namun mengapa KPKNL bisa melakukan lelang? Ya, banyak pertanyaan dan ini sangat mencurigakan. Ketua koperasi menjabat juga selaku Ketua Dekopinwil Provinsi Bali, seharusnya paham dan tahu betul bagaimana cara koperasi menyelesaikan masalah dengan anggota. Apalagi anggotanya ini mau dan beritikad baik untuk melunasi utang,” sambungnya.

I Gusti Ayu Ketut Setiawati juga mempertanyakan kinerja, tugas, dan fungsi dari Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali.

Pasalnya dinas yang dipimpin oleh Dr. I Wayan Ekadina, S.E., M.Si. ini terkesan adem ayem mengetahui tindakan yang dilakukan oleh KSP EDM yang diketuai oleh I Wayan Murja.

“Saya tahu yang saya hadapi ini adalah orang berduit, tapi kebenaran harus tetap ditegakkan. Saya hanya mencari Kebenaran dan keadilan,” kisahnya.

Dijelaskan I Gusti Ayu Ketut Setiawati, utang pokoknya bisa berubah-ubah. Koperasi justru memberikan perhitungan hutang anggota atau debitur salah.

“Sebagai contoh utang saya Rp1.850.000.000 bunga 1,5 persen per bulan. Selama 7 bulan saya harus membayar sebesar Rp536.000.000,” urainya.

Karena itu, dalam kesempatan ini, I Gusti Ayu Ketut Setiawati meminta Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar jangan menutup mata dan hati atas kenyataan itu.

Terangnya, kalau memang berdasarkan hak tanggungan sita dan lelang dilakukan, maka dasar lelang dan sita itu adalah wanprestasi.

Kalau seperti itu, majelis hakim harus menanyakan alasan-alasan tidak melakukan pembayaran. Pun Pengadilan juga harus mencari data yang lain dari pihak anggota, apa benar yang disampaikan oleh koperasi?

“Jangan main sita lalu lelang begitu saja. Mentang-mentang koperasi merasa punya backing besar di belakangnya,” sindirnya.

Diduga ada kongkalikong, I Gusti Ayu Ketut Setiawati memohon seluruh wakil rakyat yang membaca berita ini untuk membantu.

“Yang saya lawan orang berduit dan backing besar, namun apa saya tidak berhak mendapatkan keadilan di negeri ini?” tanyanya.

I Gusti Ayu Ketut Setiawati mengaku hatinya sangat teriris menghadapi masalah ini sebab sejauh ini koperasi tidak pernah menunjukan bukti secara nyata berapa sebenarnya utang miliknya.

I Gusti Ayu Ketut Setiawati sangat mencurigai adanya tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM).

“Saya sudah kirim surat keberatan lelang ke berbagai pihak,” tegasnya. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!