Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Dukung Pembangunan Daerah, Inspektorat Gianyar Tagih Komitmen Pengusaha

EDUKASI PENGUSAHA: Inspektur Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama menegaskan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 demi kesejahteraan masyarakat Gumi Seni, Selasa, 11 Juni 2024.

 

GIANYAR, Balipolitika.com– Pemerintah Kabupaten Gianyar punya jurus jitu untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah alias PAD-nya.

Jurus jitu tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan pajak 10 persen pada konsumen.

Sayangnya, jurus jitu demi meningkatkan PAD yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat itu belum ditopang kesadaran dari pihak pengusaha.

Sesuai penelusuran yang dilakukan Pemkab Gianyar bersama jajaran masih ditemukan sejumlah pengusaha tempat makan atau restoran yang tidak taat pada amanat Perda Nomor 7 Tahun 2023 dengan dalih takut kehilangan konsumen lantaran mengeluarkan biaya lebih tinggi.

Merespons kondisi riil di lapangan tersebut, Pemkab Gianyar menegaskan bahwa cara berpikir oknum pengusaha tersebut justru menghambat pembangunan daerah.

Penting diketahui bahwa pengenaan pajak 10 persen pada konsumen ini merupakan hal lumrah dan dilakukan oleh Pemkab dan Pemkot lainnya di Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

Pengenaan pajak 10 persen ini dibebankan kepada konsumen dan bukan pengusaha demi memaksimalkan PAD yang selanjutnya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dengan kata lain, pajak konsumen merupakan pungutan yang dilakukan oleh Pemkab Gianyar melalui para pelaku usaha yang bermuara kembali kepada masyarakat dalam bentuk program, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kesehatan, dan sejenisnya.

Inspektur Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama memaparkan saat ini pihaknya sedang melakukan audit terhadap usaha tempat makan atau restoran terkait pajak konsumen sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 7 Tahun 2023.

Dikonfirmasi, Selasa, 11 Juni 2024, birokrat yang akrab disapa Gus Bem itu membeberkan pihaknya menemukan sejumlah usaha tempat makan atau restoran yang tidak mengenakan pajak kepada para konsumennya.

Usaha-usaha yang patut dibina ini antara lain tempat makan berciri khas ayam goreng lokal yang kini digandrungi anak-anak dan masyarakat luas.

Gus Bem menilai kondisi ini dipicu kurangnya pemahaman pihak pengusaha padahal jika Perda Nomor 7 Tahun 2023 ditaati imbas positifnya tentu kembali kepada pengusaha sendiri, khususnya terkait infrastruktur di Gianyar.

Pajak konsumen tersebut imbuh Gus Bem tidak dipungut oleh pelaku usaha, melainkan dipungut oleh pemerintah melalui pengusaha.

“Banyak pengusaha di Gianyar yang tidak memungut pajak ke konsumen. Penting dipahami bersama bahwa ini semata-mata untuk perekonomian daerah yang nantinya akan kembali disalurkan melalui program-program pemerintah yang dibutuhkan masyarakat,” tegas Gus Bem.

Mengedukasi para pengusaha lebih jauh, Gus Bem pun menjelaskan bahwa selama ini pajak daerah yang menjadi PAD Kabupaten/Kota se-Indonesia berbeda dengan pajak penghasilan atau PPH maupun PPN.

Terangnya, pajak daerah adalah pajak yang dibebankan kepada customer, bukan pelaku usaha.

“Pelaku usaha membantu pemerintah menyetorkan pajak yang dititip melalui costumernya, sehingga seluruh pelaku usaha wajib menyertakan tax dalam transaksi yang dilakukan, baik itu pengusaha hotel, restoran maupun lainnya yang diatur dalam ketentuan UU dan Perda,” jelas Gus Bem.

Apa konsekuensinya jika para pengusaha “nakal” alias tidak melaporkan pajak yang dititipkan tersebut kepada pemerintah?

Gus Bem menjawab para pelaku usaha dimaksud masuk kategori melakukan dugaan penggelapan mengacu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Pasal 181.

“Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (5) sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” beber Gus Bem.

Imbuhnya, wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) sehingga merugikan keuangan daerah juga ada konsekuensinya, yakni diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Demi peningkatan PAD Kabupaten Gianyar dan kesejahteraan masyarakat Gumi Seni, Gus Bem menagih komitmen para pengusaha untuk taat pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan pajak 10 persen pada konsumen.

“Ketidaktaatan pengusaha terhadap aturan pajak ini akan menghambat pembangunan daerah sebab pendapatan daerah bergantung pada pajak,” tandasnya.

Lebih jauh, Gus Bem menggarisbawahi pentingnya dinas terkait di Pemkab Gianyar menggencarkan sosialisasi Nomor 7 Tahun 2023.

“Ada masukan dari beberapa pelaku usaha agar perda ini dapat disosialisasikan lebih banyak kepada masyarakat. Untuk itu kami mohon kepada Sekda Gianyar agar memerintahkan dinas terkait lebih gencar melaksankan sosialisasi terhadap peraturan-peraturan daerah demi menggenjot PAD yang selanjutnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (bp/ken) 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!