Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kasus Narkotika Mendominasi, BB Inkracht Pun Dimusnahkan

DIDOMINASI KASUS NARKOTIKA: Acara pemusnahan barang bukti Tipidum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejari Badung. (Sumber: Gung Kris)

 

BADUNG, Balipolitika.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias Inkracht, rata-rata didominasi kasus narkotika dari total ratusan perkara yang telah ditindak Kejari Badung, Jumat, 7 Juni 2024.

Dalam kesempatannya, Kepala Kejari Badung, Dr. Suseni menjelaskan, kasus narkotika paling mendominasi dengan total 113 perkara, nilai barang buktinya mencapai Rp 3,74 miliar dengan rincian sebagai berikut; ganja seberat 4,86 kilogram; tembakau sintetis 62,38 gram; ekstasi 235 gram dan 698 butir; sabu 1,37 kilogram; kokain 553,81 gram; hasis 129,26 gram; serta psikotropika 129,26 gram dan 82.551 butir.

“BB yang kita musnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht, red) oleh Pengadilan Negeri. Ini rutin kami gelar, juga untuk meminimalisir adanya kemungkinan penyalahgunaan,” jelasnya.

Selain narkotika, Kejari Badung juga memusnahkan BB Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana lainnya sebanyak 58 perkara, dengan BB berupa senjata tajam, pakaian, handphone, obat-obatan, dokumen dan lain-lain.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Badung dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor, kami tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti,” pungkasnya. (bp/gk)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!