Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Tipidum, Kajari Denpasar: Terbanyak Narkotika

INKRACHT: Giat pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. (Sumber: Gung Kris)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar musnahkan Barang Bukti (BB) hasil Tindak Pidana Umum (Tipidum) sebanyak 348 kasus, sebagian besar merupakan Tindak Pidana Narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias Inkracht, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Dalam keterangannya kepada wartawan Balipolitika.com, Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Agus Setiadi menjelaskan, BB yang di musnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus periode Oktober 2023-Juni 2024 sebanyak 348 kasus dengan rincian, 268 tindak pidana narkotika, 33 tindak pidana orang dan harta benda (OHD) dan 47 tindak pidana Keamanan dan Ketertiban Umum (KTB).

“Ini rutin kami laksanakan, semester pertama terhadap barang bukti yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Yang terbanyak narkotika, memang yang biasa datang ke kami pun sebagian sudah dimusnahkan ditingkat penyidikan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk TP Narkotika BB yang dimusnahkan berupa, 28.750,92 gram ganja, 3.472,18 gram sabu, 7.333 gram ekstasi, 26.176 butir tablet obat-obatan, 19.777 butir koplo, serta 111,25 gram tembakau sintetis.

Selain itu, juga ada BB lima liter Bensin oplosan, hand phone (HP) berbagai macam senjata tajam, serta puluhan ribu jenis obat-obatan ilegal dari Tiongkok yang tidak memiliki izin edar.

“Upaya ini merupakan bentuk komitmen Kejari Denpasar untuk menyelesaikan tahap penanganan perkara,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tidak hanya sekedar menindak pelakunya saja, barang bukti juga perlu dilakukan pemusnahan sehingga perkara tersebut bisa benar-benar tuntas. (bp/gk)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!