Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Saksi Koperasi EDM Ditolak Hakim, Penggugat Mohon Keadilan

DEMI KEADIALAN: I Nyoman Ferri Supriadi mendampingi I Gusti Ayu Ketut Setiawati (44 tahun) beberapa waktu lalu.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Selain menanti perkembangan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) dengan korban I Gusti Ayu Ketut Setiawati (44 tahun) dan kawan-kawan kini berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan

Pertanda buruk bagi tergugat KSP EDM, Majelis Hakim PN Tabanan menolak keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi Balipolitika.com, I Nyoman Ferri Supriadi selaku penasehat hukum Setiawati menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih menanti perkembangan penyelidikan terkait laporan di Polda Bali dengan bukti No. Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 November 2023.

Adapun pelaporan dimaksud perihal dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Manajemen KSP Ema Duta Mandiri.

“Sambil menunggu penyelidikan di Polda Bali, dengan terpaksa kami ajukan gugatan di PN Tabanan dengan nomor 419/Pdt.Bth/2023/PN Tabanan untuk mendapatkan keadilan yang layak karena terdapat banyak kejanggalan,” kisah pengacara yang banyak menangani kasus pidana dan perdata saat ditemui di Denpasar, Selasa, 4 Juni 2024.

Gugatan ke PN Tabanan ini dilayangkan oleh Setiawati bersama sang suami I Gusti Agung Ketut Jania (54 tahun) bersama saudaranya I Wayan Subadra (70 tahun).

Sementara itu, tergugat adalah pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar sebagai Tergugat 1, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) selaku Tergugat II, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) alias notaris bernama Anak Agung Putu Kartika berkantor di Kediri, Tabanan selaku Turut Tergugat I, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan selaku Turut Tergugat II.

Jelas I Nyoman Ferri Supriadi upaya ini dilakukan karena baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Tabanan bersurat pada Setiawati bahwa akan menjual aset milik sang klien berupa tanah perumahan di Denbantas, Tabanan, melalui lelang di KPKNL Denpasar.

Dalam suratnya tertanggal 20 Mei 2024 ditandatangani Panitera Lisa Elyanti disebutkan bahwa lelang akan dilaksanakan di KPNKL Renon Denpasar pada Selasa, 11 Juni 2024 dimulai sekitar pukul 10.15 Wita.

“Jangan salah gugatan ini telah sampai ke tahap saksi dari pihak KSU EDM di PN Tabanan, Kamis, 30 Mei 2024,” cetus I Nyoman Ferri Supriadi.

Namun, sidang tidak berlangsung lama sebab saksi yang dihadirkan pihak koperasi bernama I Nyoman Sikiawan (48 tahun) ditolak oleh majelis hakim.

“Penolakan itu karena saksi merupakan pegawai KSP Ema Duta Mandiri atau sebagai para pihak dalam perkara ini,” tambahnya.

Beber I Nyoman Ferri Supriadi sangat pantas majelis hakim menolak saksi seperti itu pasalnya saksi tidak boleh ada kepentingan dalam perkara yang disidangkan.

Saksi yang dihadiri tergugat ini adalah para pihak yang sudah diwakili kuasa hukumnya.

“Kami apresiasi ketegasan majelis hakim. Hakim harus tegas, adil, dan objektif,” ungkap I Nyoman Ferri Supriadi.

Imbuhnya, Setiawati juga telah menghadap dan bertanya ke kantor Badan Pertanahan Tabanan (BPN) terkait kenapa KPKNL bisa mendaftarkan lelang padahal BPN sudah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut tercatat dalam sengketa.

Pihak BPN menyatakan bahwa KPKNL bisa mendaftarkan lelang karena sudah keluar SKPT dari BPN Tabanan.

Namun, Setiawati kembali mempertanyakan kenapa SKPT bisa dikeluarkan oleh BPN padahal BPN tahu bahwa objek tersebut masuk sengketa. Pihak BPN tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Terang I Nyoman Ferri Supriadi kliennya memiliki dana di koperasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh koperasi sendiri.

Sudah beberapa kali kliennya meminta data, namun koperasi selalu mengelak. Niat baik kliennya dibalas oleh koperasi dengan koperasi melakukan sita aset dan dilelang.

Pada saat aset disita, terdapat 48 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di atasnya. Maka munculah gugatan Setiawati, dkk. di PN Tabanan yang saat ini sedang bergulir.

“Lapor ke Ditreskrimsus Polda Bali masih bergulir hingga detik ini,” pungkasnya.

Setiawati mengaku sangat menyayangkan kinerja koperasi yang dipimpin oleh I Wayan Murja lantaran bertindak seperti orang yang tidak mempunyai hati nurani dan tidak dilandaskan pada dasar-dasar koperasi, yakni kekeluargaan.

Bahkan ia sangat meragukan keputusan sidang di PN Denpasar dirinya kalah. Buktinya saksi yang dihadirkan oleh koperasi adalah pegawai yang masih bekerja dan menerima gaji.

Karena itu, ia merasa keadilan tidak bisa didapatkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kini, wanita tersebut memohon kepada instansi-instansi terkait untuk membantunya memperoleh keadilan.

“Saya meminta perhatian dari Kementrian Koperasi Republik Indonesia dan juga Bapak Penjabat Gubernur Bali serta Polda Bali dan PN Tabanan untuk membantu berikan keadilan terhadap masalah yang saya alami saat ini,” tutupnya. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!