PARAH: Warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) berulah bahkan kini sampai melukai warga lokal Bali dalam insiden di sebuah rumah kos, Jalan Sulastri, Denpasar Timur, Sabtu, 1 Juni 2024 malam.
DENPASAR, Balipolitika.com- Meskipun sama-sama berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali dinilai memiliki otonomi atau kewenangan untuk mengatur wilayahnya dari “serangan” penduduk pendatang (duktang) yang kian overload dan meresahkan.
Pasalnya, tak sedikit duktang yang masuk ke Bali tanpa dibekali keahlian khusus sehingga buntut-buntutnya justru menghadirkan masalah baru, termasuk berpotensi melakukan tindakan kriminal yang merugikan warga lokal.
Sebagaimana yang terjadi di sebuah rumah kos, Jalan Sulastri, Denpasar Timur, Sabtu, 1 Juni 2024 malam.
Lagi-lagi, warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) berulah bahkan kini sampai melukai warga lokal Bali.
Insiden ini bermula saat pria Sumba berinisial DF mengajak rekan-rekannya pesta miras dan menghidupkan musik hingga larut malam di wilayah Banjar Kehen dengan alasan menggelar pesta ulang tahun.
Karena hingga larut malam pesta tersebut berlanjut dan tidak ada tanda-tanda usai, seorang warga Ambon berinisial MSH yang ngekos di TKP memberi tahu, namun justru dihadiahi bogem mentah.
Kejadian itu lantas dilaporkan oleh korban warga Ambon ke Jero Kelian yang selanjutnya meneruskan informasi itu ke posko pecalang desa adat.
Singkat cerita, para pecalang berusaha mengamankan para warga Sumba, namun didapati mereka membawa senjata berupa besi atau caku yang akhirnya berhasil direbut oleh pecalang.
Bukannya mengalah, para warga Sumba ini justru berusaha menghindari kerumunan massa dan bertahan dengan melepas batu ke krama yang datang.
Sialnya, salah satu krama berinisial DWWB terkena batu hingga saat ini masih penanganan medis alias operasi di rumah sakit.
“Sekarang yang krama tamiu Sumba masih ditahan di Polsek. Polisi awalnya ingin melepaskan mereka, tapi dari desa keberatan karena ada krama menjadi korban. Selanjutnya akan tetap diproses menunggu warga yang menjadi korban sadar dari perawatan medis di RS Dharma Yadnya,” ucap salah seorang warga setempat.
Dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan dan menegaskan pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Dentim terkait kasus penganiayaan sesuai Pasal 351 subsider 352 KUHP.
“Kami mengimbau warga tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Serahkan dan percayakan proses hukumnya kepada pihak kepolisian,” pesan Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (bp/ken)