Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Tapera Tak Boleh Senasib dengan Jiwasraya

DIKELUHKAN: Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera.

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Niat Pemerintah agar hak kepemilikan rumah seluruh rakyat Indonesia terpenuhi melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 silam.

Namun demikian, program itu ternyata menuai reaksi keras publik karena jumlah iuran dan mekanisme yang dianggap memberatkan.

Merespons hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera itu.

“Ini harus dibicarakan ulang. Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan,red) rumahnya, tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan program pemerintah yang sesungguhnya ini punya tujuan yang baik,” ujarnya saat diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Menelisik Untung Rugi Tapera” di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengungkapkan pihaknya akan terus menampung, mendengar, serta terus menginventarisasi seluruh usulan masyarakat dan aspirasi yang berkembang di publik, baik langsung maupun melalui media cetak dan elektronik.

Pihaknya juga ingin melihat sejauh mana sesungguhnya keefektifan peraturan pemerintah ini.

“Langkah terbaik adalah pemerintah meninjau ulang dan kemudian mereviu mana yang diberatkan, mana yang harus memberikan rasa keadilan, mana pula yang tentu ini harus menjadi mandatoris. Dan ya sebaik-baiknya program pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, ya tentu semestinya berbasiskan APBN, sebaik-baiknya,” tegas Herman Khaeron.

“Jangan sampai kasus-kasus fraud yang terjadi sebelumnya kembali terulang sebagaimana kasus Jiwasraya lalu, di mana dana pensiun Asabri dan Taspen yang malah berujung pada permasalahan hukum,” bebernya.

Selain itu, Herman Khaeron mengusulkan agar Badan Pengelola Tapera berafiliasi dengan Bank Himbara yang memiliki kantor cabang di berbagai kota.

Ia menekankan pengelolaan Tapera wajib dapat dipercaya melalui sistem perbankan sudah sangat prudent dan aman untuk menyimpan dana publik.

“Nah, oleh karenanya juga harus dicarikan bagaimana pengumpulan dana publik juga ini harus bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan prudens,” tandas Herman Khaeron.

Menutup paparannya, Herman Khaeron mengimbau pemerintah harus mempertimbangkan lokasi perumahan Tapera tersebut.

“(Harus pertimbangkan) cost juga, dia (pegawai) yang dekat dengan tempat kerjanya. Ini banyak hal yang harus kita bicarakan dulu, diskusikan dulu supaya betul-betul kebijakan publik itu ketika diketok, ketika diberlakukan tentu juga dapat direspon secara positif oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Dialektika Demokrasi dengan tema “Menelisik Untung Rugi Tapera” yang dilaksanakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI tersebut diantaranya Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, Pengamat Trubus Rahardiansah, Praktisi Media Jhon Oktaveri dan dimoderatori oleh M. Danial Bangu (Jurnalis Harian Terbit). (bp/ken)


Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!