Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Parah, Diskusi Dilarang, PGN Usir Eks Hakim MK

Denpasar Demokrasi Forum: Langgar HAM dan UUD 1945

IRONIS: Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode pertama di era Reformasi sekaligus yang termuda dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta terpilih pertama kali 2003-2008 diusir oknum ormas PGN alias Patriot Garuda Nusantara Selasa, 21 Mei 2024 saat hendak menjadi narasumber diskusi di Hotel Oranje, Hayam Wuruk, Denpasar, Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Denpasar Demokrasi Forum mengeluarkan pernyataan sikap resmi pasca tindakan persekusi dan intimidasi oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) intoleran pada diskusi The Peoples Water Forum di Hotel Oranje, Jalan Hayam Wuruk Denpasar, Bali, Senin dan Selasa, 20-21 Mei 2024. 

Ignasius Darmawan, Koordinator Denpasar Demokrasi Forum menjelaskan kronologis tindakan intimidasi dan persekusi tersebut mengatasnamakan diri sebagai ormas PGN alias Patriot Garuda Nusantara pada Senin dan Selasa 20-21 Mei 2024 di Hotel Oranje, Hayam Wuruk, Denpasar. 

“Peristiwa tersebut dilakukan oleh oknum ormas tersebut untuk membubarkan acara diskusi terbatas The Peoples Water Forum yang diadakan dan dihadiri sejumlah aktivis, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat berdasarkan undangan secara private yang sedang berdiskusi tentang membicarakan masalah air di Bali, Indonesia, dan dunia,” ujar Ignasius Darmawan, Selasa, 21 Mei 2024.

Pembubaran pada Senin, 20 Mei 2024 ungkap Ignasius Darmawan dilakukan dengan menerobos masuk ke lokasi diskusi, mencopot paksa atribut diskusi, dan melakukan intimidasi verbal dan fisik terhadap para peserta diskusi.

“Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 kembali dilakukan intimidasi dengan bentuk penghadangan, penguncian ruang diskusi, melakukan intimidasi verbal dan fisik terhadap peserta diskusi bahkan melakukan pengusiran tamu undangan, jurnalis, dan pembicara. Salah satu yang diusir adalah Prof. dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.H., mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” jelas Ignasius Darmawan.

Hingga kronologi peristiwa dibuat, Ignasius Darmawan menerangkan penghadangan masih dilakukan yang menyebabkan jurnalis dan undangan tidak bisa masuk ke lokasi acara dan peristiwa tersebut dibiarkan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan kronologi peristiwa ini, Denpasar Demokrasi Forum menyatakan sikap sebagai berikut.

Pertama, Denpasar Demokrasi Forum mengutuk tindakan menjijikan yang dilakukan oleh oknum ormas intoleran yang anti demokrasi dan telah merendahkan martabat dan hak asasi manusia dan melanggar Pasal 28 UUD 1945.

Kedua, Denpasar Demokrasi Forum mengecam tindakan pembiaran kepolisian Bali atas sikap-sikap arogansi dari pihak oknum ormas yang mengintimidasi dan mempersekusi hak sipil.

Ketiga, Denpasar Demokrasi Forum meminta kepada Kepolisian Wilayah Bali untuk menjamin hak warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat.

Keempat, Denpasar Demokrasi Forum meminta pihak kepolisian menindak tegas serta menangkap ormas-ormas yang melakukan tindakan intimidasi, persekusi, dan tindakan kekerasan lainnya terhadap warga sipil dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Adapun pernyataan sikap ini dikeluarkan Denpasar Demokrasi Forum di Denpasar pada Selasa, 21 Mei 2024. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!