Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

BWS Bali-Penida: Proses Izin Proyek Bos BU Berakhir Senin, 20 Mei 2024

LAHAP SUNGAI: Foto anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta dan penyempitan Tukad Petanu DAS Petanu di Kabupaten Gianyar sesuai temuan Tim Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida Muhammad Noor, S.T., M.T. melayangkan surat teguran 1 bernomor UM 0102-Bws15/443 tertanggal Senin, 13 Mei 2024 kepada Perseroan Terbatas Bina Raya Perkasa.

Teguran ini dipicu dampak aktivitas PT Bina Raya Perkasa milik pengusaha Pieter Tanuri berupa penyempitan Tukad Petanu DAS Petanu di Kabupaten Gianyar sesuai temuan Tim Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida menindaklanjuti laporan masyarakat. 

Sebelum ditindaklanjuti Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, warga setempat mengadu ke anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

Berdasarkan surat teguran 1 bernomor UM 0102-Bws15/443 tertanggal Senin, 13 Mei 2024 kepada Perseroan Terbatas Bina Raya Perkasa tertera bahwa sesuai Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor: SA 0203-Da/1360 tanggal 14 Oktober 2021 perihal Pemantauan dan Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Air.

Surat ini berlaku pula sebagai teguran ke-1 (pertama) yang wajib dipatuhi dalam waktu 7 hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat ini dan berakhir pada Senin, 20 Mei 2024. 

“Sesuai SOP (standar operasional prosedur) kami dalam pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air, kami memberikan surat teguran yang disampaikan tiga kali dengan jeda waktu 7 hari kerja di mana surat teguran ketiga ditembuskan kepada aparat penegak hukum. Di surat teguran tersebut sudah disampaikan untuk segera menghentikan kegiatan konstruksi dan mengembalikan kondisi kerusakan seperti semula,” ucap  Kepala Seksi operasi dan Pemeliharaan BWS Bali Penida, Asep Yusuf.

“Untuk pembongkaran nanti ranahnya aparat penegak hukum di mana pada surat teguran ketiga kami tembuskan kepada aparat penegak hukum. Untuk di surat tegurannya menghentikan kegiatan konstruksi sebelum izin terbit karena dasarnya untuk melakukan kegiatan di sungai harus memiliki izin,” jelas Asep Yusuf.

Sebagaimana diketahui sehubungan dengan hasil pemantauan Tim Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida dalam rangka menindaklanjuti informasi publik terkait indikasi penyempitan Tukad Petanu DAS Petanu di Kabupaten Gianyar, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida menyampaikan 8 poin. 

Pertama, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 33 Ayat (3) berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kedua, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam Pasal 10 berbunyi Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) salah satunya bertugas menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional. Pada Pasal 44 Ayat (1) berbunyi Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (2) huruf c untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha dilakukan berdasarkan izin, serta Pasal 44 Ayat (2) berbunyi Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Bali Penida Kode WS 03.01.A3 di Provinsi Bali merupakan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

Keempat, berdasarkan Hasil Kunjungan Lapangan Tim Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida, ditemukan bahwa kegiatan konstruksi berupa revetment batu armor yang masuk ke badan air Tukad Petanu DAS Petanu, serta terdapat alat berat yang sedang beroperasi. Saat di lapangan Tim Rekomtek Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida mengambil titik koordinat konstruksi tersebut, yaitu 8°36’37″S 115°18’42″E, dan dilakukan pengukuran didapatkan bahwa dari titik tersebut terdapat pasangan batu kali yang sudah terbangun menjorok ke badan sungai ±5,7 meter dan panjang ±16,7 meter.

Kelima, berdasarkan pengecekan database perizinan, pihak Perseroan Terbatas Bina Raya Perkasa sudah memiliki izin, yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1453/KPTS/M/2021 tentang Pemberian Izin Penggunaan Sumber Daya Air kepada Perseroan Terbatas Bina Raya Perkasa di Tukad Petanu Kabupaten Gianyar Provinsi Bali untuk Konstruksi Dinding Penahan Tanah yang ditetapkan pada tanggal 18 November 2021. Pada DIKTUM KESATU huruf B nomor 2 berbunyi titik koordinat lokasi awal adalah 8°36’37,60″LS 115°18’43,19″BT dan titik koordinat lokasi akhir adalah 8°36’56,14″LS 115°18’57,92″BT. Setelah dilakukan pengecekan pada google earth didapatkan bahwa titik awal konstruksi yang ditembak oleh Tim Rekomtek Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida tersebut tidak termasuk dalam izin yang sudah terbit. 

Keenam, berdasarkan pengecekan linimasa google maps, kondisi eksisting di lapangan pada September 2022 sudah terdapat konstruksi batu armor, sedangkan pada Mei 2024 saat kunjungan Tim Rekomtek Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida, konstruksi batu armor tidak sepanjang pada kondisi awal.

Ketujuh, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1453/KPTS/M/2021 tentang Pemberian Izin Penggunaan Sumber Daya Air kepada Perseroan Terbatas Bina Raya Perkasa di Tukad Petanu Kabupaten Gianyar Provinsi Bali untuk Konstruksi Dinding Penahan Tanah yang ditetapkan pada tanggal 18 November 2021. Pada DIKTUM KESATU huruf B nomor 8 berbunyi dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi harus berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida. Pada DIKTUM KESATU huruf B nomor 10 berbunyi konstruksi perkuatan tebing dan jalan inspeksi di Tukad Petanu tidak boleh mempersempit palung dan alur sungai dan/atau mengganggu aliran sungai khususnya saat banjir (sesuai Q50 desain banjir Tukad Petanu). Pada DIKTUM KETIGA huruf B nomor 3 berbunyi melakukan pembongkaran konstruksi di dalam sempadan sungai. Pada DIKTUM KELIMA huruf A berbunyi Izin sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal, salah satunya Pemegang Izin tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air, serta Pemegang Izin tidak melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya izin.

Kedelapan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, pada Pasal 2 Ayat (1) berbunyi Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pada Pasal 6 Ayat (2) berbunyi Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Penggunaan Sumber Daya  Air untuk memenuhi kebutuhan usaha. Pada Pasal 12 Ayat (1) berbunyi Tata cara pengajuan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan melalui aplikasi sistem online single submission. Pada Pasal 12 Ayat (2) berbunyi Dalam hal aplikasi sistem online single submission sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, permohonan dan penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air. Pada Pasal 12 Ayat (3) berbunyi permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. 

“Mempertimbangkan butir (1), (2), (3), (4), (5), (7), dan (8) di atas, dimohonkan kepada Saudara untuk segera mengajukan Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air melalui email [email protected] dan atau menghubungi call center SDA di nomor 081211100662 atau 081211100663, serta menghentikan kegiatan konstruksi sebelum izin terbit. Selanjutnya, sesuai Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor: SA 0203-Da/1360 tanggal 14 Oktober 2021 perihal pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air. Surat ini berlaku pula sebagai teguran ke-1 yang wajib dipatuhi dalam waktu 7 hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat ini,” demikian tertera dalam surat teguran tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Caleg DPR RI peraih suara tertinggi Pileg 2024 dengan 281.688 suara itu, I Nyoman Parta, Selasa, 14 Mei 2024 mengatakan menerima pengaduan masyarakat terkait penyempitan Tukad Petanu DAS Petanu di Kabupaten Gianyar.

“Dapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pembangunan konstruksi berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Petanu, Sukawati, Gianyar yang dilakukan oleh PT Bina Raya Perkasa. Menurut pihak BWS Bali-Penida pembangunan konstruksi tersebut bahkan telah mengambil atau mempersempit badan, palung, dan aliran sungai 5,7 meter dan panjang 16,7 meter. Sayangnya sikap BWS Bali-Penida tidak tegas. Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Bali Wilayah Bali Sungai Bali-Penida agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini dan posisi sungai dikembalikan seperti semula. Saya juga telah meneruskan surat laporan masyarakat ke Komisi V DPR RI yang membidangi persoalan tersebut untuk ditindaklanjuti,” tandas I Nyoman Parta. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!