SANGKEP: Suasana sangkep terkait pelaporan Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana ke Polda Bali atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan kerja sama investasi di areal parkir Pura Dalem Perancak, Jalan Segara Perancak Nomor 7 Tibubeneng, Berawa, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
BADUNG, Balipolitika.com– Selain di-OTT Kejati Bali, Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, I Ketut Riana juga dihadapkan pada kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Informasi terbaru, pelaporan sang bendesa sesuai bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/252/IV/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 4 April 2024 oleh sutradara sekaligus produser kenamaan tanah air, Putrama Pradjawasita atau akrab disapa Putrama Tuta digenjot pihak kepolisian.
Kuasa hukum sutradara “Catatan Harian Si Boy”, I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. diwawancarai Rabu, 29 Mei 2024 mengatakan kasus terkait investasi yang ditanamkan kliennya di areal parkir Pura Dalem Perancak, Jalan Segara Perancak Nomor 7 Tibubeneng, Berawa, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terus berproses di Polres Badung dan kini sudah pada tahap pemanggilan saksi-saksi.
Beriringan dengan proses pemanggilan para saksi oleh pihak kepolisian ini, I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. mengatakan pihaknya juga hadir menemui pengurus Pura Dalem Perancak sebanyak dua kali, yakni pada Kamis, 9 Mei 2024 dan Senin, 13 Mei 2024.
“Kami hadir dengan itikad baik. Pada pertemuan pertama sedikit terungkap bahwa para pengempon pura tidak mengerti apa-apa (terkait kasus investasi Putrama Pradjawasita, red) namun membubuhkan tanda tangan. Mereka berdalih tidak mengerti. Pura Dalem Perancak ternyata diempon atau disungsung oleh banyak banjar dan desa adat. Pangempon pura dari Desa Berawa juga kami tanyakan perihal proses penandatangan kerja sama antara klien kami dengan Pura Dalem Perancak dan mereka menjawab membubuhkan tanda tangan tanpa membaca isi berkas yang disodorkan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana,” jelas I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. mengulas hasil pertemuan pada Kamis, 9 Mei 2024.
Perjanjian kerja sama berupa pengelolaan dan penataan areal parkir Pura Dalem Perancak ini terdiri atas 9 pasal dan ditandatangani cap basah oleh pihak pertama, yakni Ketua Prajuru Pura Dalem Perancak, I Made Tantra, S.H., dan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana serta diketahui oleh Jro Mangku Gede Pura Dalem Perancak, I Wayan Suarta.
Selanjutnya, pada pertemuan ke-2, Senin, 13 Mei 2024 kembali terungkap fakta bahwa sebelum penandatangan oleh Ketua Prajuru Pura Dalem Perancak, I Made Tantra, S.H., dan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana serta diketahui oleh Jro Mangku Gede Pura Dalem Perancak, I Wayan Suarta ada uang sejumlah Rp300 juta yang mengalir dari investor namun tidak masuk ke kas adat maupun kas pura.
Usut punya usut, uang sejumlah Rp300 juta ini diminta oleh I Ketut Riana lewat CR sebelum penandatanganan kerja sama antara Desa Adat Berawa dengan investor.
“Areal parkir itu ternyata ditenderkan di antara desa adat setempat di mana sebelumnya dikelola oleh pecalang. Di antara sekian desa adat pemenangnya adalah Desa Adat Berawa. Atas dasar itulah dibuat perjanjian antara ketua pura dengan pemenang tender. Nah, perjanjian inilah yang “dijual” kepada investor hingga akhirnya yang bersangkutan bertemu dengan klien saya, Bapak Putrama Pradjawasita,” beber Ketua Dewan Pimpinan Cabang Denpasar Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu.
Penting diketahui publik luas, I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. menegaskan bahwa meski ditandatangani cap basah oleh pihak pertama, yakni Ketua Prajuru Pura Dalem Perancak, I Made Tantra, S.H., dan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana serta diketahui oleh Jro Mangku Gede Pura Dalem Perancak, I Wayan Suarta, desa adat lain selaku pengempon Pura Dalem Perancak tidak tahu-menahu perjanjian antara kliennya dengan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana.
“Semua menyalahkan Bendesa Adat Berawa. Mereka terkaget-kaget saat kami menunjukkan dokumen-dokumen berupa sertifikat dan lain-lain. Kalau tidak salah ada 19 pihak pengempon. Perjanjian antara I Ketut Riana selaku pemenang tender dan pihak Pura Dalem Perancak itu melahirkan perjanjian baru dengan klien saya. Jadi perjanjian melahirkan perjanjian. Isinya sama persis seperti boleh mendirikan fasilitas warung, restoran; intinya komersial. Tapi, ketika klien kami hendak mendirikan warung tiba-tiba tidak diperbolehkan oleh I Ketut Riana. Kalau hanya ngaspal dan mengandalkan parkir tentu klien saya yang sudah berinvestasi besar tidak bisa dapat keuntungan sesuai yang dijanjikan Ketut Riana. Setelah kami telusuri ternyata kontraktor yang ngaspal pun I Ketut Riana juga,” bebernya.
Terkait perkembangan kasus ini di Polres Badung, I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. mengaku mendapatkan informasi bahwa Ketua Prajuru Pura Dalem Perancak, I Made Tantra, S.H., dan Jro Mangku Gede Pura Dalem Perancak, I Wayan Suarta segera menjalani pemeriksaan.
“Prajuru Pura Dalem Perancak informasinya akan diperiksa setelah Manager PT Tuta Bagus Berawa dan Saudara R diperiksa. Sementara Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana akan diperiksa di tempat yang bersangkutan sedang ditahan,” terang I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H.
Diberitakan sebelumnya, terkait kronologis kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini, I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. secara singkat menjelaskan bermula pada Mei 2021 saat terlapor Cesar Putera Soelaiman melakukan kerja sama pengelolaan lahan milik Pura Dalem Perancak.
Selang beberapa bulan terlapor PS mengajak dan memperkenalkan terlapor kepada pelapor serta menawarkan terkait lahan milik Pura Dalem Perancak yang dapat dikelola oleh investor sebagai lahan parkir, fasilitas umum, toilet, dan tempat komersial, dan lainnya.
Apa yang disampaikan oleh kedua terlapor ini membuat korban tertarik hingga mempunyai keinginan untuk bekerja sama untuk mengelola lahan milik Pura Dalem Perancak.
Lebih-lebih terlapor Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana menjamin segala proses pelaksanaan penataan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar pada saat klien kami bersedia mengelola lahan tersebut.
Keyakinan korban terhadap penyampaian Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana ungkap I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. lantaran terlapor menunjukkan perjanjian kerja sama pengelolaan dan penataan areal parkir Pura Perancak tertanggal 31 Januari 2022 antara Pura Dalem Perancak dalam hal ini diwakili oleh I Made Tantra, S.H. selaku Ketua Prajuru Pura Dalem Perancak yang bertindak secara sah bertindak untuk dan atau atas nama Pura Dalem Perancak selaku pihak pertama dengan Desa Adat Berawa yang diwakili oleh I Ketut Riana selaku Bendesa Adat Berawa yang tertulis secara sah bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Berawa selaku pihak kedua.
“Perjanjian kerja sama pengelolaan dan penataan areal parkir Pura Perancak ini terdiri atas 9 pasal dan ditandatangani cap basah oleh pihak pertama, yakni Ketua Prajuru Pura Dalem Perancak, I Made Tantra, S.H., dan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana serta diketahui oleh Jro Mangku Gede Pura Dalem Perancak, I Wayan Suarta,” jelas I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H.
Antara sang klien, yakni Putrama Pradjawasita selaku Direktur Utama PT Tuta Bagus Berawa dan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana jelas I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. juga menandatangani surat persetujuan dan pernyataan atas perjanjian kerja sama pengelolaan dan penataan areal parkir Pura Perancak pada 14 November 2022 bermeterai 10.000.
“Desa Adat Berawa yang beralamat di Banjar Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung, Bali yang dalam hal ini diwakili oleh I Ketut Riana selaku Bendesa Adat Berawa tertulis secara sah bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Berawa selanjutnya disebut sebagai pihak pertama menyatakan dan memberikan persetujuan kepada PT Tuta Bagus Berawa berkantor pusat di Badung beralamat di Gate 88, Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Putrama Pradjawasita selaku direktur oleh karenanya secara sah bertindak untuk dan atau atas nama perseroan, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua,” terang sang kuasa hukum.
I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. menggarisbawahi dalam surat perjanjian kerja sama tersebut terdapat empat poin penting.
Pertama, pihak pertama dan pihak kedua telah menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan parkir Pura Dalem Perancak sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Kedua, sesuai dengan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama untuk pengelolaan lahan.
Ketiga, bahwa pihak kedua mempunyai hak untuk melakukan segala kegiatan yang diperlukan untuk mengelola dan menata lahan dari pihak pertama sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Keempat, surat pernyataan dan persetujuan ini menjadi satu kesatuan dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani para pihak.
“Selama klien kami membuat desain atau sketsa gambar restoran yang akan dibangun di salah satu titik pada lahan milik Pura Dalem Perancak untuk menunjang dan menjadikan salah satu daya tarik terhadap lahan yang akan dikelola oleh klien kami. Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana sudah menyetujui dan memberikan izin untuk membangun restoran itu, namun pada Maret 2023 ketika pelaksanaan pembangunan restoran akan dimulai, tiba-tiba klien kami mendapat informasi dari karyawannya yang mengatakan bahwa Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana datang dan tanpa alasan yang jelas secara tiba-tiba melarang kegiatan pembangunan restoran tersebut,” ungkap I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. sembari menekankan sebelum melapor ke pihak berwajib pihaknya sudah melayangkan somasi sebanyak 2 kali, tepatnya pada 1 November 2023 dan 2 Februari 2024.
“Sejak awal kerja sama, klien kami telah melakukan pengelolaan dan penataan sarana dan prasarana pada lahan area Pura Dalem Perancak dengan membangun dan memperbaiki fasilitas umum, membangun fasilitas umum berupa toilet baru, peremajaan toilet dan dapur pura, pengaspalan area dan pengaspalan parkir, fasilitas pengelolaan parkir dengan aktivasi alat serta sistem digital, perbaikan jalan, perbaikan dinding sungai, operasional area, dan tempat komersial dengan investasi yang dikeluarkan oleh klien kami sejumlah kurang lebih Rp5.264.936.240,” tutup I Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H. (bp/ken)