Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

HukumHukum & KriminalKriminal

Bendesa Berawa Ajukan Pra Peradilan, Kejati: Hal Biasa

HAL BIASA: Visual editing Bali Politika, (kanan-kiri) Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana dan Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum tersangka. (Sumber: bp/gk)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pasca diajukannya upaya Pra Peradilan Pidana oleh Gede Pasek Suardika (GPS) selaku Kuasa Hukum Tersangka, Ketut Riana (KR), Bendesa Adat Berawa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Putu Agus Eka Sabana mengatakan upaya tersebut merupakan hal yang biasa, pada Rabu, 15 Mei 2024.

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, kepada wartawan balipolitika.com Eka Sabana menjelaskan, pihaknya tidak begitu khawatir akan adanya upaya perlawanan tersebut mengingat upaya Pra Peradilan merupakan hak dari seorang tersangka sebagai fungsi kontrol terhadap Aparat Penegak Hukum.

“Itu (Pra Peradilan, red) hal yang biasa. Memang hak dari tersangka melalui penasehat hukumnya, juga sebagai fungsi kontrol terhadap penegak hukum. Kita lihat nanti, apa yang menjadi materi Pra Peradilan nya,” ungkap Eka Sabana.

Ia menambahkan, pihak Kejati Bali sepenuhnya menghormati langkah-langkah yang dilakukan tersangka Ketut Riana untuk menempuh jalur Pra Peradilan melalui kuasa hukumnya dan akan menunggu materi yang dipermasalahkan.

“Intinya kita menghormati setiap langkah yang diajukan beliau (KR, red). Kita menunggu materi apa yang akan menjadi koreksinya dalam kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Ketut Riana selaku tersangka melalui pengacaranya, Gede Pasek Suardika menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi dasar diajukannya pada Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, per tanggal 15 Mei 2024.

Diantaranya yang digugat pihaknya adalah, rangkaian OTT atau penangkapan terhadap kliennya, juga penyitaan barang bukti hingga penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pemerasan Rp10 Miliar terhadap pengusaha berinisial AN.

“Kalau yang nangkap polisi, kami tidak akan ajukan (Pra Peradilan, red). Ini hal yang sangat serius bagi seluruh bendesa adat di Bali. Jadi, bendesa adat bukan penyelenggara negara,” sentil GPS.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eka Sabana mewakili Asisten Bidang Intelijen Kejati Bali, Chandra Purnama, mengatakan Tim Penyidik Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang beserta barang bukti lainnya, menyatakan bahwa perkara penyidikan terhadap kasus tersebut sudah dilaksanakan tahap 1 alias penyerahan berkas perkara tahap 1 ke Penuntut Umum (PU).

“Sejauh ini sudah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap satu ke PU. Nantinya berkas akan diteliti terlebih dahulu, kami harapkan perkara tersebut sudah P21 (lengkap, red) pada Jumat. Agar minggu depan perkara sudah bisa kita limpahkan ke PN Tipikor Denpasar,” pungkasnya, Selasa, 14 Mei 2024. (bp/gk)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!