SAH: Gede Ngurah Ambara Putra, S.H. mengucapkan sumpah atau janji sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu DPD RI dari Perwakilan Provinsi Bali di hadapan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar secara hybrid atau kombinasi fisik dan virtual di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, Kamis, 28 Maret 2024.
JAKARTA, Balipolitika.com- Gede Ngurah Ambara Putra, S.H. sah mengemban amanat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia alias Senator RI asal Provinsi Bali sejak Kamis, 28 Maret 2024.
Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali itu dengan meyakinkan mengucapkan sumpah atau janji sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu DPD RI dari Perwakilan Provinsi Bali di hadapan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar secara hybrid atau kombinasi fisik dan virtual di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, Kamis, 28 Maret 2024.
“Untuk mewujudkan tujuan nasional, demi kepentingan bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian sepenggal kalimat yang diucapkan Gede Ngurah Ambara Putra disaksikan rohaniawan Hindu sesuai video yang diterima redaksi balipolitika.com, Kamis, 28 Maret 2024 siang.
Gede Ngurah Ambara Putra merupakan peraih suara terbanyak kelima di Pemilu DPD RI Dapil Bali Tahun 2019 dengan raihan 120.428 suara.
Pengusaha sekaligus politisi asli Kota Denpasar itu mengemban amanah melanjutkan tanggung jawab Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna, pamuncak di Pemilu DPD RI Dapil Bali Tahun 2019 dengan 742.718 suara, namun terhenti di tengah jalan pasca terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024.
Penggantian Arya Wedakarna ini disampaikan secara resmi kepada anggota DPD RI se-Indonesia melalui surat bernomor PM.001/124/DPDRI/III/2024 perihal undangan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI yang ditandatangani atas nama Pimpinan DPD RI, Sekretaris Jenderal, Dr. Rahman Hadi, M.Si di Jakarta, 27 Maret 2024.
“Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPD RI sebagai Rapat Pengganti Panmus tanggal 27 Maret 2024, dengan hormat kami mengundang Yang Terhormat Bapak/Ibu Anggota DPD RI untuk mengikuti Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 secara hybrid, kombinasi fisik dan virtual pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, tempat Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, acara pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antar Waktu dari Perwakilan Provinsi Bali,” demikian bunyi surat resmi yang ditandatangani Dr. Rahman Hadi, M.Si.
Dikonfirmasi terpisah, Gede Ngurah Ambara Putra membenarkan bahwa dirinya mendapat undangan resmi dari Sekretariat DPD RI.
“Rencananya malam ini berangkat (memenuhi undangan Sekretariat DPD RI untuk pelantikan di Jakarta, red). Baru tadi siang (Rabu, 27 Maret 2024, red) diberikan informasi bahwa besok saya dilantik,” ucap Gede Ngurah Ambara Putra.
Sebagaimana diketahui, mengacu hasil Pemilu DPD RI Dapil Bali Tahun 2019, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna meraih suara tertinggi dengan 742.718 suara.
Disusul mantan Gubernur Bali dua periode (2008-2023 dan 2013-2018) Made Mangku Pastika dengan raihan 269.790 suara, mantan Bupati Badung 2 periode (2005-2015) Anak Agung Gde Agung dengan capaian 229.675 suara, dan Haji Bambang Santoso dengan 126.100 suara.
Keempatnya terpilih sebagai anggota DPD RI dari Bali masa bakti 2019-2024.
Sayangnya sebelum masa tugas tersebut berakhir, Arya Wedakarna resmi dipecat dan digantikan oleh Gede Ngurah Ambara Putra, S.H. yang meraih suara terbanyak kelima dengan jumlah 120.428 suara. (bp/ken)