TEKANKAN: Anggota Komite III DPD RI Perwakilan Bali, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si., saat mengikuti FGD Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Selasa, 26 Maret 2025. (Sumber: Humas DPD RI)
DENPASAR, Balipolitika.com- Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Anggota Komite III DPD RI Perwakilan Bali, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se-Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk segera membentuk Standar Pelayanan Minimal, termasuk soal regulasi dalam proses pembuatan ID CPMI, dikutip Rabu, 26 Maret 2025.
Selain itu, dalam kegiatan FGD yang digelar bersama Disnaker, BP3MI Provinsi Bali, Balai Latihan Kerja, AP3MI Provinsi Bali tersebut, terkait regulasi pihaknya berharap ada upaya penguatan dan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama Bali.
“Dalam kegiatan (FGD, red) yang pada intinya membahas soal materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, DPD RI juga mendorong pembentukan sistem pendataan PMI yang lebih terintegrasi berbasis data. Saya mengira ini akan lebih efektif dalam upaya pencegahan, gak terkecuali soal pengawasan terhadap PMI Krama Bali, baik mereka yang hendak berangkat maupun yang sudah,” ucapnya.
Lebih lanjut, dalam pembahasan regulasi PMI, Rai Mantra juga meminta adanya pengklasifikasian yang jelas secara lebih spesifik, terkait posisi atau jabatan khususnya di sektor Sea Base, dengan membentuk kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan terhadap keberadaan PMI Ilegal (Non Prosedural) melalui sosialisasi, edukasi, pengawasan, serta pembentukan Satuan Tugas TPPO dan Tim Cyber.
“Berkaitan dengan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang saat ini berada di Baleg, kami di Komite III akan selalu mendukung dan turut mengawal prosesnya, sebagai bagian untuk memperkuat upaya pelindungan dan perbaikan tata kelola dalam proses penempatan PMI,” ujarnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Denpasar periode 2010-2021 itu juga menekankan, pentingnya mitigasi terhadap berbagai permasalahan yang menimpa PMI, dengan memastikan mereka yang akan berangkat benar-benar sudah terdaftar dalam layanan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan Edaran dari Menteri Koordinator Perekonomian, bagaimana upaya mitigasi ini perlu dilakukan untuk menjamin CPMI Krama Bali ini, agar mereka bisa terhindar dari berbagai permasalahan termasuk soal urusan finansial di luar negeri,” tutupnya. (bp/GK)