Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Selesai Jalani Hukuman Penjara, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Australia Pelaku KDRT

KDRT: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Australia berinisial BJC (Lk, 54).

 

BADUNG, Balipolitika.com- 5 Oktober 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Australia berinisial BJC (Lk, 54). BJC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Batik Air (Denpasar-Sydney) pada Rabu 4 Oktober 2023 malam hari.

Pukul 14.00 Wita, pada tanggal 03 Oktober 2023, staf registrasi telah mempersiapkan berkas kepulangan WBP tersebut diatas. Pada hari yang sama pukul 14.30 wita, staf registrasi memeriksa berkas WBP tersebut dan dicocokkan dengan WBP tersebut dan kemudian berkas telah dinyatakan lengkap.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober 2023 Pukul 08.00 WITA diajukan ke Plh. Kalapas Kerobokan untuk diperiksa dan ditanda tangani secara online.

Pukul 11.30 WITA, WBP tersebut dijemput oleh pihak Imigrasi dan keluar dari Lapas Kerobokan. Pelaksanaan Pengeluaran dari Lapas Kerobokan telah sesuai dengan SOP, berjalan lancar dan kondusif.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan bahwa petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut melakukan pengawasan pendeportasian terhadap BJC guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.

Suhendra juga menambahkan bahwa BJC yang telah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BJC kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan”, terang Suhendra. (nik/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!