WASPADA: Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana, saat diwawancarai terkait pengungkapan kasus pencurian, Selasa, 18 Februari 2025. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana, mengimbau warga untuk selalu waspada akan adanya tindak pidana pencurian, dengan modus berpura-pura menjadi pemulung dan penjual janur untuk menyisir rumah para calon korbannya.
“Kami meminta seluruh warga Mengwi untuk berhati-hati, karena modus (pelaku pencurian, red) mereka baru sekarang. Mereka ini tidak lagi operasi pada malam hari, sekarang mereka ini berkeliling berlagak seperti pemulung. Ada juga modus curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor, red) yang sempat kita pegang, itu pelakunya berpura-pura berjualan janur masuk ke rumah-rumah warga mencari targetnya. Kami sudah sampaikan kepala desa untuk waspada,” tegas Kapolsek Mengwi, Selasa, 18 Februari 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Mengwi saat mendampingi Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, saat rilis pengungkapan kasus pencurian di Mapolsek Mengwi, mengetahui modus baru ini berdasarkan hasil penyelidikan intensif jajarannya.
BONGKAR: Rilis kasus pencurian oleh Polres Badung di Mapolsek Mengwi, Selasa, 18 Februari 2025. (Sumber: Gung Kris)
Sementara terkait pengungkapan kasus pencurian, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mengwi, Polres Badung berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang pelaku pencurian dalam tiga laporan yang terpisah, ketiga pelaku berinisial MIDK, 34 tahun, FISD, 20 tahun dan MS, 36 tahun.
“Kami telah menyita 2 unit sepeda motor dan 1 buah tas sebagai barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat DK 3416 BL tahun 2013, 1 unit sepeda motor Honda Supra DK 6751 ADH warna hitam yang ada gerobak atau angkring, karung warna hijau, 3 ikat besi begel, 1 unit HP Iphone 12 Pro Max; 3 buah ID Card; 1 buah kaca mata, 1 buah Airpods dan Uang tunai Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah, red)” ujar AKBP M. Arif.
Lebih lanjut Kapolres Badung menambahkan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan hasil penyelidikan, berawal dari adanya informasi bahwa pelaku sering melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Mengwi, hal tersebut pun diakui ketiganya saat diinterogasi oleh petugas kepolisian.
“Para pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” singkatnya.
Terkait maraknya modus baru pencurian, Kapolres Badung juga turut mengimbau masyarakat untuk selalu aktif melaporkan jika mengalami atau menyaksikan adanya tindakan yang mengarah ke aksi kriminalitas.
“Kami akan terus berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Badung,” pungkas AKBP Arif. (bp/gk)