BADUNG, Balipolitika.com- Tata ulang distribusi LPG atau elpiji 3 kg yang bertujuan semata-mata agar subsidi pemerintah lebih tepat sasaran memicu kelangkaan di masyarakat.
Agar yang membeli elpiji 3 kg bersubsidi adalah pihak yang benar-benar berhak menerima subsidi pemerintah, kebijakan pelarangan pengecer menjual elpiji 3 kg berlaku mulai 1 Februari 2025, namun diklarifikasi Presiden Prabowo Subianto karena belum siapnya pangkalan-pangkalan resmi di Indonesia, khususnya Provinsi Bali.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa selain memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 kg, pemerintah pusat juga sedang memerangi oknum pengecer yang menaikkan harga gas.
Bebernya harga elpiji per kg adalah Rp4.000 hingga Rp6.000 sehingga jika dikalikan 3 paling mahal senilai Rp18.000.
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan RI menyatakan bahwa pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp30.000 per tabung gas elpiji 3 kg melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Subsidi ini membuat harga gas elpiji 3 kg di pasaran menjadi Rp 12.750 per tabung, padahal harga aslinya adalah Rp 42.750 per tabung
Sayangnya, di satu sisi bertujuan baik agar subsidi tepat sasaran, di sisi lain kebijakan pelarangan pengecer menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025 membuat masyarakat kalang kabut.
Atas masalah tersebut, DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat dengar pendapat bersama Sales Area Manager Retail Bali PT. Pertamina Patra Niaga dan Ketua Hiswana Migas Bali di Ruang Rapat Gosana II Lantai II, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat, 7 Pebruari 2025.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Anggota Komisi II DPRD Badung serta Anggota Komisi III DPRD Badung.
Turut hadir, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Badung, Kabag Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kabupaten Badung serta Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Badung dan para undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, I Gusti Anom Gumanti menyampaikan bahwa pihaknya menerima dengan baik Sales Area Manager Retail Bali PT. Pertamina Patra Niaga dan Ketua Hiswana Migas Bali atas kelangkaan gas elpiji 3 kg bersubsidi.
“Jadi, sudah sangat baik sekali rapat kerja pertemuan tadi dengan perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas Bali. Baru kami ketahui alasan penjelasan kelangkaan gas LPG, terutama gas 3 kg atau gas melon,” kata I Gusti Anom Gumanti.
Soal kelangkaan gas melon tersebut, I Gusti Anom Gumanti menyebutkan ada sisi regulasi yang mengatur hal tersebut, lantaran regulasi sudah diatur dengan sangat baik sekali, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama berada di wilayah pengecer.
“Dari pengecer kita ketahui bahwa terkadang mereka bisa memainkan harga, yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan. Itu pengaturan dari sisi regulasi,” kata I Gusti Anom Gumanti.
Sesuai penjelasan dari pihak Pertamina, I Gusti Anom Gumanti menyampaikan, bahwa ketika tanggal merah, mereka tidak boleh mendiskusikan gas melon karena hal itu sudah menjadi Instruksi dari Kementerian ESDM.
“Makanya, kemarin tanggal merahnya dua kali dan libur panjang lagi, sehingga distribusi menjadi terhambat,” terangnya.
Meski demikian, lanjutnya gas melon berukuran 3 kg di Kabupaten Badung melebihi dari kuota yang sudah ditentukan.
“Itu artinya sudah bisa memberikan garansi bahwa kelangkaan gas melon itu sekarang sudah bisa diatasi,” paparnya.
Kemudian, pihaknya diberikan link, ketika nanti pada tahap pengecer, gas melon langka dimohon masyarakat bisa membeli di pangkalan.
“Nanti kita bantu sosialisasikan, di mana saja pangkalan itu, contoh di Mengwi ada berapa pangkalan dan alamatnya dimana, nanti akan kami share,” ungkapnya.
Hal tersebut dikarenakan pihak Pertamina sudah memberikan link untuk turut serta melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Badung.
“Supaya masyarakat ada solusi, ketika terjadi kelangkaan gas melon di tingkat pengecer usaha mikro sudah ada tujuan dari masyarakat ini kemana untuk mencari gas melon,” jelasnya.
Meski demikian, lanjutnya kuota gas melon sudah tercukupi di Kabupaten Badung, yang artinya masih berada di pangkalan.
Bahkan, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, I Gusti Anom Gumanti menyebutkan rencana menggeser pengecer ini batal, yang justru dipersilahkan lagi pengecer untuk menjual gas melon lagi.
Untuk itu, pihaknya dari DPRD Badung berharap pihak pengecer tidak terlalu banyak mengambil untung, sehingga masyarakat tidak sulit lagi mencari gas melon.
“Nah, silakan dicari ke pangkalan. Tadi sudah diberikan garansi bahwa sesuai dengan kuota sudah melebihi dari kuota, yang diberikan untuk Badung, sehingga masalah ini sudah bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
Soal pangkalan, Anom Gumanti menyatakan harga gas melon ukuran 3 kg sudah pasti ditentukan oleh Pertamina, jika dijual di pangkalan, yang sesuai pernyataan perwakilan Pertamina.
Hal tersebut dikarenakan regulasi pangkalan sangat ketat dan tidak bisa memainkan harga. Jika hal tersebut dilakukan, maka pangkalan bakal dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku karena pangkalan diaudit oleh BPK RI dan KPK RI.
“Yang memainkan harga itu di tingkat pengecer. Misalnya dia beli 40 tabung, sekarang dia jual pada orang. Sepanjang orang konsumen ini membeli dengan harga berapa, itu urusan mereka,” pungkasnya. (bp/ken)