DENPASAR, Balipolitika.com– Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya memimpin Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa, Anggara Paing, Sungsang, 15 April 2025.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pada momentum yang sama, dari pihak legislatif, Gede Kusuma Putra selaku Koordinator Pembahas/Pembaca menyampaikan Laporan Akhir Dewan terkait Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Tegasnya, sehubungan dengan Rancangan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023, DPRD Provinsi Bali telah membentuk koordinator dan anggota pembahas raperda dimaksud serta melaksanakan beberapa tahapan pembahasan raperda, konsultasi, dan koordinasi.
DPRD Bali juga menggelar sejumlah rapat koordinasi dengan mitra kerja, yakni Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Kominfos Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Bali, Bapenda Provinsi Bali, dan Biro Hukum Provinsi Bali pada 27 Maret 2025 dan 14 April 2025.
“Selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan dalam jadwal kegiatan DPRD Provinsi Bali, maka hari ini, kami menyampaikan Laporan Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” ungkap Gede Kusuma Putra sembari menjabarkan poin-poin perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Disampaikan pula bahwa pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Bali tegasnya mendorong peran aktif wisatawan asing berpartisipasi ikut menjaga kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan.
Pengaturan Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali didasarkan pada asas keadilan, kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan.
Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing.
Di samping itu, peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan ada pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan wisatawan asing.
Untuk itu, setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, maka DPRD Provinsi Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya.
Selanjutnya, Gede Kusuma Putra menyampaikan beberapa rekomendasi dewan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 diantaranya dewan mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil hasil atau produk produk sektor primer (pertanian dalam arti luas).
Poin berikutnya, Pemerintah Provinsi Bali perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan pengawasan terhadap semua stakeholder (Telkom, PLN, dan yang lain) sekaligus penataan terhadap pemasangan jaringan kabel yang semrawut yang menyebabkan terganggunya pemandangan indah di berbagai sudut kota yang ada. Pemasangan jaringan kabel harus diupayakan untuk memungkinkan pohon pohon yang tumbuh dibawahnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali terkait dengan penanganan duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusivitas kenyamanan dan ketentraman Bali. Langkah langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas; serta beberapa poin rekomendasi lainnya.
Di sisi lain, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bali karena telah merampungkan pembahasan serta menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali di mana selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koster juga mengucapkan terima kasih atas rekomendasi DPRD Bali terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024.
Tegasnya semua rekomendasi tersebut akan dipelajari dan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti sebagai penyempurnaan kebijakan program dan kegiatan pada tahun-tahun mendatang.
“Saya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum dewan yang terhormat atas substansi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota dewan akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang,” ujar Koster. (bp/ken)