AKSI DAMAI: Aksi damai penyampaian pendapat Pekat IB Bali di Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Bali, pada Senin 22 Juli 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com– Penertiban Warga Negara Asing (WNA) nakal yang berulah di Provinsi Bali oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Bali mendapatkan apresiasi positif.
Sebagai bentuk dukungan terhadap sepak terjang Ketua Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dan jajaran, puluhan anggota Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Bali menyuarakan aspirasi di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Bali pada, Senin, 22 Juli 2024.
Mereka menyampaikan aspirasi melalui orasi dan pembentangan spanduk berkaitan maraknya isu perilaku WNA (warga negara asing) yang menyimpang dan meresahkan keamanan serta ketertiban di Bali bahkan hingga kejahatan internasional.
Ketua DPW Pekat IB Provinsi Bali, Drs. I Ketut Putra Wijaya menyampaikan bahwa aksi ini untuk mendorong Kanwil Kemenkumham Bali dan pihak Imigrasi menggalakan penertiban WNA yang berulah di Bali dan menegaskan Bali bukan “surga kejahatan”.
“Kami bertemu kanwil mengarah kepada pembenahan situasi dan kondisi pariwisata Bali seperti melalui tindakan administratif keimigrasian seperti pencantuman daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan izin tinggal, larangan untuk berada di suatu tempat tertentu di wilayah NKRI serta pengenaan biaya beban, dan atau deportasi dari wilayah NKRI,” tegas Ketut Putra diwawancarai awak media di lokasi digelarkan aksi damai.
Pihaknya juga menyuarakan aspirasi agar Kanwil Kemenkumham Bali dan Imigrasi terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NKRI, melalui kegiatan operasi baik berskala lokal maupun nasional.
“Program Operasi Jagratara dan Operasi Bali Becik ditingkatkan untuk keamanan dan ketertiban pengawasan para WNA nakal, harus benar-benar untuk menjaga marwah Bali,” bebernya.
Menurut Data Direktorat Jenderal Imigrasi semester awal 2024 telah mendeportasi sebanyak 1.503 WNA.
Data Pendukung pada awal tahun 2024 TPI Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 66 WNA di antaranya dari Amerika serikat, China, Arab Saudi, Inggris, Jerman, Afrika Selatan, Rusia, Singapura, dan Belgia.
“Harapan kepada pihak imigrasi dan pihak kepolisian agar lebih optimal dalam pengawasan serta penindakan WNA,” sambung Wakil Sekretaris Internal DPW PEKAT IB Bali, Aris W. Widigdo.
“Dan sinergi kedua belah pihak dapat meminimalisir masalah izin tinggal maupun tindakan kriminal (skimming) sehingga dapat menekan pengeluaran negara yang terus melonjak setiap tahunnya,” sebutnya.
Ia menyebut para turis asing yang saat ini bertindak melampaui batas harus dicegah dan dikendalikan.
“Mereka membutuhkan masukan informasi kami selaku organisasi sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah khususnya pelanggaran izin tinggal, WNA berulah, khususnya kejahatan internasional, perlu kolaborasi,” pungkasnya.
Aksi damai ini diikuti oleh DPD Pekat IB se- Bali yang terdiri atas 8 kabupaten dan 1 kota se-Bali.
Dengan semakin meresahkan perilaku WNA yang banyak menyimpang dan cukup meresahkan keamanan serta ketertiban, maka Pekat IB Bali mengambil langkah sebagai berikut.
Pertama, mendukung Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa (1) Pencantuman daftar pencegahan atau penangkalan, (2) Pembatasan izin tinggal, (3) Larangan untuk berada di suatu tempat tertentu di wilayah NKRI, (4) Keharusan untuk berada di suatu tempat tertentu di wilayah NKRI, (5) Pengenaan biaya beban, dan atau deportasi dari wilayah NKRI.
Kedua, mendukung terus peningkatan pengawasan dan langkah-langkah guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NKRI.
Ketiga, mendukung kegiatan operasi baik skala lokal maupun nasional.
Keempat, mendukung program operasi “Jagratara“ dan operasi “Bali Becik” untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban pengawasan para WNA nakal.
“Data Dirjen Imigrasi semester awal 2024 telah mendeportasi sebanyak 1.503 WNA. Data pendukung pada awal tahun 2024 TPI Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 66 WNA sebagai berikut Amerika Serikat, China, Arab Saudi, Inggris, Jerman, Afrika Selatan, Rusia, Singapura, dan Belgia. Harapan dan dukungan dari Pekat IB Bali kepada pihak Imigrasi dan pihak kepolisian agar lebih optimal dalam pengawasan serta penindakan WNA secara humanis. Dan sinergi kedua belah pihak dapat meminimalisir masalah izin tinggal maupun tindakan kriminal (skimming) sehingga dapat menekan pengeluaran negara yang terus melonjak setiap tahunnya,” terangnya. (bp/ken)