Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Terungkap, Tersangka Edarkan Narkoba Lewat Telegram

TERUNGKAP FAKTA: Giat konfrensi pers di Sunny Village Canggu, Senin, 13 Mei 2024. (Sumber: bp/gk)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Terungkap fakta, Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan, terdapat jaringan Hydra, memanfaatkan grup aplikasi Telegram yang dikendalikan Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bali, hasil produksi lab Sunny Village yang juga jaringan Fredy Pratama.

“Saat tim melakukan penyergapan terhadap pengedar jaringan Hydra inisial KK, ditemukan barang bukti: Ganja 382,19 gram; Hashis 484,92 gram; Kokain 107,95 gram, dan Mefedrone 247,33 gram. Saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah FP alias Escobar,” jelasnya, Senin, 13 Mei 2024.

Kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) lab Sunny Village sangat tertutup, terdapat areal gang memanjang dengan lebar jalan sekitar 2 meter dan kamar nomor 6 berada persis di ujung, sehingga antar penghuni villa tertutup dan tidak mengenal satu sama lain.

“Tersangka menempati villa sejak bulan September 2023, hanya villa ini (nomor 6, red) yang ada di basement. Villa ini dimodifikasi, terutama desain pembuatan pabrik di basement di desain oleh mereka sendiri. Dipasarkan (narkoba, red) melalui aplikasi internet dan dipasarkan di wilayah Bali. Yang membeli tidak saja WNA tetapi lokal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, selama beroperasi, para tersangka menerapkan dan mengecek kode-kode transaksi, dimana pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu Pukul 17.00 aparat telah mengamankan terlebih dahulu Barang Bukti (BB) narkoba jenis Sabu-sabu seberat 8 Kg di Jalan Gang Taman Sari II C No. 88 Sesetan Densel.

Saat ini, terungkap sejumlah tersangka WNA asal Ukraina inisial IV dan MV selaku pembuat dan pemilik lab dan tersangka inisial KK WNA Rusia sebagai pemasar produk lab.

“Ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman Mati, serta Denda Minimal Rp1 Milliar, dan maksimal Rp10 Milliar, pungkasnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsidaer Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat 2, Lebih Subsidaer Pasal 129 Huruf A, dan Pasal 111 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bp/gk)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!