BADUNG, Balipolitika.com- Gugatan terkait sengketa tanah Tukad Sarungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Penggugat, dalam hal ini Desa Adat Pererenan dinyatakan kalah mengacu hasil sidang putusan sengketa lahan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Selasa, 25 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo yang mewakili Pemkab Badung sebagai tergugat mengungkapkan sengketa tersebut diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara selaku penggugat.
Jelas Sutrisno Margi Utomo tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung.
“Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Badung mewakili Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sebagai tergugat telah memenangkan gugatan perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara sebagai penggugat berdasarkan Putusan PTUN Denpasar Nomor : 30/G/2024/PTUN.Dps. tanggal 25 Februari 2025,” ujar Sutrisno Margi Utomo sesuai rilis resmi yang diterima Balipolitika.com, Selasa, 25 Februari 2025.
Adapun Tergugat II Intervensi dalam kasus ini adalah PT Pesona Pantai Bali dan obyek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang mencakup Keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi beserta lampirannya, khususnya menyangkut tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali.
Objek sengketa kedua adalah Persetujuan Bangunan Gedung Nomor : SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024 yang menetapkan PT. Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan gedung baru.
Terkait posisi kasus, Sutrisno Margi Utomo menjabarkan bahwa I Gusti Ngurah Rai Suara sebagai penggugat mendalilkan bahwa tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung.
“Penggugat menganggap tanah itu merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang dikuasai seacar turun-temurun, sekarang disewakan kepada Tergugat II Intervensi yang hasilnya telah masuk APBD Kabupaten Badung dan digunakan untuk belanja pemerintah. Berdasarkan fakta di persidangan, tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan sebelumnya pernah dimohonkan hak ke BPN pada tahun 2022 oleh saudara Rina Fachrudin. Lalu Desa Adat Pererenan juga pernah mengajukan permohonan hak 2 kali pada tahun 2022 dan tahun 2023, namun semua permohonan hak tersebut tidak disetujui BPN karena kondisinya masih terendam air, letaknya di muara sungai, sehingga belum masuk klasifikasi sebagai tanah negara yang dapat dimohonkan alas hak. Selanjutnya pada bulan Desember 2023 ada perubahan kondisi. Di lokasi itu ada pembangunan senderan penahan banjir dan pengurukan reklamasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung sehinga tanah tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah,” ungkap Sutrisno Margi Utomo.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, kurang lebih selama 5 bulan, dibacakan putusan tersebut yang pada pokoknya tergugat dalam menerbitkan objek sengketa I dan objek sengketa II (objectum litis) dilihat dari aspek kewenangan, aspek prosedur dan aspek substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya dan Penggugat ditempatkan pada posisi yang dikalahkan dalam sengketa a quo.
Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 389.000 alias tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah.
Dengan ditolaknya gugatan Penggugat, maka secara yuridis objek sengketa tersebut tetap sah, sehingga upaya inventarisir tanah-tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung, sesungguhnya perlu didukung bersama, disengkuyung bersama, karena sesuai dengan hakikat atau filosifis dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
“Oleh sebab itu, kejaksaan hadir selaku Jaksa Pengacara Negara dalam rangka mempertahankan aset daerah, guna meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Badung tercinta ini,” tutup Sutrisno Margi Utomo.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Adat Pererenan Kecamatan Mengwi, Badung, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menyangkut dugaan pembangunan oleh investor di atas tanah negara di wilayah Desa Pererenan.
Warga Desa Adat Pererenan memprotes mengenai pelanggaran sempadan Pantai Lima; dugaan mempersempit akses masuk ke Pantai Lima bagi krama Desa Adat Pererenan; termasuk menganggu aktivitas keagamaan.
Investor diduga membangun proyek pembangunan di Pantai Lima, Desa Pererenan sehingga digugat ke PTUN Denpasar, dengan register tanggal pendaftaran 18 September 2024, nomor register 559861-18092024PYF PTUN Denpasar. Kemudian pendaftaran perkara berhasil dengan Nomor Perkara: 30/G/2024/PTUN.DPS.
Kasus sengketa lahan di Sungai Surungan, Pantai Lima Desa Pererenan belum ada titik temu, sampai akhirnya warga melaporkan ke PTUN, Renon, Denpasar.
Advokat I Wayan Koploganantara, SH., MH., mengajukan gugatan terhadap tergugat Bupati Badung.
Diketahui bahwa objek sengketa dalam perkara ini berupa Keputusan Bupati Badung Nomor 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi, Tanah Negara pada Zona Perlindungan Setempat, Zona Rawan Bencana, Zona Ruang Terbuka Hijau, dan wilayah Pesisir: 1) No. 375, Nomor Register: 501, Kode Peta: S501, Kelas Sungai Lokasi: Desa Pererenan, Luas 7357,04 M2, 2) No. 376, Nomor Register: 502, Kode Peta S502, Kelas: Sungai, Lokasi: Desa Pererenan, Luas 923,78 M2, dan 3) No. 377, Nomor Register: 503, Kode Peta S503, Kelas: Sungai, Lokasi Desa Pererenan, Luas 27,15,74 M2, selanjutnya disebut sebagai objek sengketa.
Objek sengketa perkara lainnya, 2. Keputusan Kabupaten Badung Nomor SK- PBG- 510302-14052024-001 Tanggal 14 Mei 2024 Tentang Persetujuan Bangunan Gedung kepada PT Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan gedung baru sebagaimana dijelaskan dalam dokumen teknis yang tercantum dalam lampiran B, yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa II.
“Kami bersama warga, Kelian, sabha desa, kertha sabha, hingga prajuru Desa Adat Pererenan, mendaftarkan gugatan kami ke PTUN atas: 1. Surat Keputusan Bupati Badung, Nomor 604/01/HK/2022 tentang pencatatan tanah negara Tukad Surungan dan Tukad Baosan Desa Adat Pererenan dijadikan barang milik daerah Kabupaten Badung; dan 2. Surat Keputusan Bupati Badung BPG,.. Oktober 2024 tentang pemberian izin bangunan kepada investor PT Pesona Pantai Bali. Hal ini yang kita gugat ke PTUN Denpasar,” jelas Wayan Koploganantara, Rabu 18 September 2024.
Pihaknya memaparkan gugatan ini dilandasi atas kedua keputusan yang disahkan Bupati Badung, diduga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Baik itu asas penyalahgunaan kewenangan, asas keberpihakan, asas manfaat, dan asas kehormatan.
“Diduga Bupati Badung, baru mencatat sebagai aset daerah atas tanah negara, baik untuk Tukad Surungan dan Tukad Baosan. Kemudian serta merta telah menyewakan kepada pihak investor. Hal itu sebagai penyalahgunaan kewenangan. Sebab, itu bukan bukti hak milik, tetapi itu baru hanya tercatat. Diketahui Desa Adat Pererenan melalui Awig-awig-nya Tahun 2018 sudah secara tegas menyatakan bahwa Tukad Surungan dan Tukad Baosan adalah wewidangan dari Desa Adat Pererenan, ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Pasal 55, bahwa materiil bahwa wewidangan adalah padruen Desa Adat. Kemudian, Desa Adat juga sebagai subjek hukum yang sudah diakui eksistensinya oleh negara, dengan adanya Nomor UU 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, bahwa Desa Adat adalah subjek hukum di mana desa adat merupakan satu kesatuan masyarakat Desa Adat yang memiliki adat istiadat tersendiri, memiliki harta kekayaan tersendiri, hingga aturan tersendiri. Desa Adat memiliki legal standing yang sama dengan Pemkab Badung,” bebernya.
Karena itulah, Advokat Wayan Antara menekankan keberadaan Tukad Surungan dan Tukad Baosan yang sudah dirawat dan dikuasi turun temurun, sebagai tempat mangkalnya nelayan.
Tahun 2021, Desa Adat Pererenan juga sudah melakukan paruman, di mana Desa Adat Pererenan akan memohon kepada negara untuk dijadikan Pelaba Pura Desa-Puseh.
“Tahun 2022, sudah sempat kami mohonkan serrifikat. Tapi, semlat ditolak oleh BPN, karena di sana ada peroranggan yang masuk. Tahun 2023, dilanjutkan permohonan yang kedua, yang mohon adalah Desa Adat Pererenan untuk dijadikan Pelaba Pura. Usai dilakukan pengukuran di Desa Adat Pererenan, dan Panitia BPN Badung menggelar sidang di desa, yang kita tinggal menunggu keluarnya sertifikat, ada keberatan dari Bupati Badung, tanpa alasan yang jelas,” tegasnya. (bp/ken)