Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Koster: Hari Arak Bali 29 Januari Peringati Lahirnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020

EMPAT DASAR: Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, DPRD Bali, Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra memperingati Hari Arak Bali yang Pertama, Minggu, Redite Kliwon, Pujut, 29 Januari 2023 di Bali Collection ITDC, Nusa Dua, Badung.

 

NUSA DUA, Balipolitika.com- Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, DPRD Bali, Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra memperingati Hari Arak Bali yang Pertama, Minggu, Redite Kliwon, Pujut, 29 Januari 2023 di Bali Collection ITDC, Nusa Dua, Badung.

Diawali Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara PT Willtop Intisarana dengan PT Dewan Arak Bali untuk sepakat memasarkan minuman etil alkohol yang menggunakan bahan baku minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali yang diproduksi dengan tata kelola sesuai Peraturan Gubernu Bali Nomor 1 Tahun 2020 dan pengukuhan Perkumpulan Tresnaning Arak Brem Bali yang disaksikan dan dikukuhkan langsung oleh Koster dan undangan lainnya.

“Sebagaimana telah diketahui, bahwa saya telah memberlakukan kebijakan yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-1/HK/2022 tentang Hari Arak Bali, yang diperingati setiap tanggal 29 Januari,” ucap Koster.

Koster pun merinci sejumlah pertimbangan perayaan Hari Arak Bali tiap 29 Januari.

Pertama, arak Bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Kedua, berlakunya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali yang diundangkan pada tanggal 29 Januari 2020, telah mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak bali dari minuman yang dilarang diproduksi atau diperdagangkan menjadi minuman yang sah untuk diproduksi di wilayah Provinsi Bali serta dapat diperdagangkan di seluruh wilayah dalam dan luar negeri.

Ketiga, arak Bali telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dengan Sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 3031/F4/KB.09.06/2022, tertanggal 21 Oktober 2022.

Keempat, arak Bali telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Pencatatan Nomor: PT51202200109, tertanggal 25 Agustus 2022. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!