Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kriminalisasi di Balik Kasus Perampokan Leonardo Gelato

SKENARIO PIDANA: (kiri) Andrew Sutedja kuasa hukum pihak PT. AFG saat menemui awak media di Denpasar, pada Senin, 13 Mei 2024. (Sumber: bp/gk)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Andrew Sutedja, selaku kuasa hukum PT. AFG mengungkap fakta adanya kriminalisasi, membantah adanya pencurian dan penjarahan aset Kafe Es Krim Leonardo Gelato oleh RBT 31 Tahun, di Jalan Petitenget Nomor 3, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin, 13 Mei 2024.

Pihaknya selaku kuasa hukum menyatakan kejadian itu adalah langkah pengamanan aset perusahaan PT. AFG oleh General Manager.

Andrew mengatakan, sebelumnya Polda Bali menangkap RBT yang diduga pelaku pencurian kafe es krim Leonardo Gelato di Jl. Petitenget Nomor 3, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kata dia, terduga pelaku RBT, bertugas menjalankan pengamanan aset perusahaan.

“Permasalahan ini bermula pada saat Leonard dan Chong mendirikan perusahaan di Belanda Cibus Artis BV (CABV, red) dan Artisanal Food Group BV (AFGBV, red). Pendirian CABV dan AFGBV sepenuhnya didanai oleh Chong, sedangkan pihak Leonard mengatakan bahwa dana miliknya masih tertahan. Kemudian CABV dan AFGBV mendirikan suatu perusahaan di Indonesia sebagai pemegang saham PT Artisanal Food Group (PT AFG, red) dan mulai berusaha pada November 2018 dengan membuka Riva Reno Gelato yang beralamat di Jalan Petitenget Nomor 3, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara,” jelasnya.

Ia menjelaskan, awal mula keributan bermula saat dilakukan audit oleh tim finance dari PT AFG terhadap Leonard, ditemukan fakta bahwa Leonard menggunakan uang PT AFG untuk memnuhi kehidupan pribadinya, Leonard juga menggunakan uang perusahaan untuk menyewa vila, mobil, membeli tiket pesawat istri dan anak-anak untuk bepergian, kemudian juga dipakai untuk acara ulang tahun anak, hingga belanja alkohol dan lain-lain.

Atas hasil audit tersebut, Evianne selaku Direktur dari PT. AFG membuat laporan polisi di Polres Badung, dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yang terigistrasi dengan nomor laporan LAP.ADUAN/154/VIII/2020/SPKT RES BADUNG, pada 10 Agustus 2020.

Andrew menyebut, bahwa Leonard juga melakukan perbuatan melawan hukum selaku direktur CABV dan AFGBV, dengan tiba-tiba melakukan pergantian direktur Evianne.

Sehingga, dengan adanya tindakan Leonard tersebut, Evianne selaku direktur PT. AFG mengambil langkah hukum berupa:

1. Membuat laporan polisi di Polres Tangsel, dengan dugaan tindak pidana memalsukan keterangan palsu kedalam akta otentik yang terdaftar dengan nomor laporan TBL/1293/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel, tertanggal 5 Desember 2020.

2. Mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah diputus dengan Putusan Nomor 378/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tertanggal 26 Juli 2022 bahwa Evianne merupakan direktur PT AFG yang sah berdasarkan akta pendirian PT AFG dan memerintahkan kepada Kemenkumham untuk tidak merubah data perseroan PT AFG.

Leonard kemudian diketahui juga mengajukan Gugatan Perlawanan atas Putusan Nomor 378/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tertanggal 26 Juli 2022 dengan register perkara nomor 256/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, yang mana pekara tersebut telah diputus pada tanggal 28 Februari 2024, menyatakan bahwa Para Pelawan (Leonard) adalah Pelawan yang Tidak Benar dan hakim menolak seluruh Perlawanan Para Pelawan.

Lalu kejadian bermula pada April 2020, Eva Yuli Setyawati yakni mantan pelayan yang berkerja pada Riva Reno Gelato milik PT AFG, beberapa kali mencoba untuk memasuki Toko Riva Reno Gelato yang sedang tutup akibat Pandemi Covid-19.

Namun upaya paksa tersebut tidak berhasil, karena ada keamanan PT. AFG hingga akhirnya Eva Yulia Setyawati membawa beberapa orang diduga preman dan berhasil merusak gembok dan masuk kedalam toko tersebut.

“Sejak saat itu kedua belah pihak saling gembok menggembok, hingga pihak Leonardo dan Eva menggunakan preman lagi untuk menguasai aset PT. AFG dan menggunakan aset tersebut dengan membuka toko Leonardo Gelato,” ujar AS kepada awak media.

Andrew menceritakan, karena keadaan semakin tidak kondusif dan Toko Riva Reno Gelato yang masih dalam status sewa hingga 16 Juni 2024 dan barang–barang Riva Reno Gelato itu digunakan secara sepihak oleh Leonardo untuk membuat usaha baru dengan nama PT. Leonardo Gelato Artigianale (Leonardo Gelato), maka pada tanggal 31 Mei 2023 RBT mengambil aset milik PT AFG untuk disimpan di gudang Jakarta.

Namun atas tindakannya tersebut, RBT justru dilaporkan oleh Eva Yuli Setyawati sebagai Pencurian dan Pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 362 dan 363 KUHP.

“Atas laporan Eva tersebut RBT kemudian diatahan di Resmob Kanit II Subdit III Diskrimum, Adi Guna Polda Bali,” ungkapnya.

Andrew menjelaskan, bahw hal ini justru menjadi kontradiktif, karena pada dasarnya RBT selaku General Manajer dari PT AFG hanya mengamankan barang milik perusahaan dimana tempat dia bekerja, sehingga jika hal ini disebut sebagai pencurian maka barang yang ia curi merupakan barang miliknya sendiri.

Lebih lanjut, dalam upaya mencari keadilan, Andrew Sutedja bersama timnya melakukan upaya hukum berupa Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka RBT yang dinilai tidak sesuai prosedur dan cacat hukum pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor Register 6/Pid.Pra/2024/PN Dps.

Dimana telah diputus pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 oleh Pengadilan Negeri Denpasar, pada pokoknya menyatakan bahwa Permohonan Praperadilan terhadap status tersangka RBT alias Robert dikabulkan.

“Artinya penetapan status tersangka Klien kami tidak sah karena tidak memiliki bukti awal yang cukup,” pungkasnya.

Selain itu fakta juga telah memenangkan, bahwa Direktur PT. AFG yang sah adalah Evianne Tantono dan Pihak Leonard adalah pihak yang tidak berhak berdasarkan pada putusan 378/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tertanggal 26 Juli 2022 Jo 256/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Februari 2024 yang mana pekara tersebut telah diputus pada tanggal 28 Februari 2024 serta putusan nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Dps, tertanggal 13 Mei 2024.

“Maka dari itu kami selaku Kuasa Hukum sangat menyesalkan atas tindakan pihak–pihak yang ingin mengkriminalisasi klien kami dengan cara menyebarkan berita yang tidak benar namun hanya karena viral Pihak Kepolisian bertindak gegabah menetapkan status tersangka tanpa mempertimbangkan aturan–aturan berdasarkan KUHAP,” lanjutnya.

Andrew juga memohon agar Pihak Kepolisian terutama Polres Badung untuk dengan segera menindaklanjuti Laporan nomor LAP.ADUAN/49/X/2022/SPKT/RES BADUNG, tertanggal 20 Oktober 2022 karena sudah ada Putusan Pengadilan 256/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Februari 2024, menyatakan bahwa Pihak Leonard adalah pihak yang tidak berhak sehingga sudah jelas unsur memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. (bp/gk)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!