Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

GLO Minta 5 Terdakwa Dilepaskan dari Tuntutan Hukum

Terbukti Tunduk Perintah I Nyoman Tri Dana Yasa

FAKTA BICARA: Suasana sidang kasus investasi bodong PT DOK dengan agenda pembacaan pledoi penasihat hukum 5 terdakwa, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana di PN Denpasar, Rabu, 8 Mei 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp30 miliar memasuki agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum 5 terdakwa, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana.

Pledoi setebal 170 halaman dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa dari Gendo Law Office (GLO) secara bergantian pada sidang yang berlangsung hari Rabu, 8 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Dalam pledoi tersebut, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn. menguraikan 5 terdakwa ini tunduk dan menjalankan perintah I Nyoman Tri Dana Yasa selaku bos kelima terdakwa.

Saat peralihan dari Bali Crude Oil ke PT DOK, I Nyoman Tri Dana Yasa yang aktif untuk mengurus pendirian PT.

I Nyoman Tri Dana Yasa pula yang mengatur komposisi pengurus perseroan hingga komposisi pemegang saham. 

Para terdakwa yang notabene karyawan disuruh datang ke kantor notaris dan di depan notaris, 5 terdakwa ini oleh I Nyoman Tri Dana Yasa dikenalkan sebagai “anak buah”. 

Selanjutnya, mereka berlima diperintahkan untuk tanda tangan saja oleh I Nyoman Tri Dana Yasa. 

Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana tidak pernah tahu tugas komisaris dan tidak pernah melakukan tugas sebagai komisaris. 

“Karena faktanya mereka memang anak buah dan bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa,” I Wayan Adi Sumiarta.

Saat PT DOK bermasalah, dengan dalih membuat konsep baru, I Nyoman Tri Dana Yasa memerintahkan 5 terdakwa membuat rekening perorangan dan ikut menandatangani SPK para investor. 

Jika di awal seluruh SPK ditandatangani oleh I Nyoman Tri Dana Yasa dan uang para investor tersebut ditransfer langsung ke rekening sang owner dan trader tunggal, saat PT DOK bermasalah, skemanya diubah menjadi uang para investor terlebih dahulu masuk ke rekening para terdakwa. 

Namun, di hari yang sama setelah uang terkumpul, semua uang investor yang ada di rekening para terdakwa, seluruhnya ditransfer ke rekening I Nyoman Tri Dana Yasa dan ini bisa dibuktikan secara gamblang lewat print out rekening koran seluruh rekening tersebut.

Selanjutnya, untuk SPK yang lama saat masih hanya ditandatangan I Nyoman Tri Dana Yasa dirobek dan diganti dengan SPK yang baru lalu ditandatangani oleh 5 terdakwa.

I Wayan Adi Sumiarta menerangkan jika pun benar (quod non) para terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana mereka yang dengan sengaja memberikan bantuan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 56 ke-1 KUHP sebagaimana yang telah didakwakan dan dituntut oleh penuntut umum di dalam tuntutannya, maka seluruh perbuatan 5 terdakwa yang dianggap memenuhi unsur-unsur tersebut adalah karena para terdakwa menjalankan perintah dari I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner Bali Crude Oil Konsorsium maupun sebagai Direktur PT DOK. 

“Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) KUHP, 5 terdakwa yang melakukan perintah jabatan dengan itikad baik haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum alias Ontslag Van Alle Recht Vervolging. Kelima terdakwa menganggap perintah yang diberikan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa merupakan perintah yang sah, pelaksanaannya memang dalam ruang lingkup tugas-tugas yang diberikan serta dilakukan dengan itikad baik, sehingga berlaku Pasal 51 ayat (2) KUHP,” tutup I Wayan Adi Sumiarta. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!