Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Desa Adat Kelecung Menang Lagi, PT Denpasar Kuatkan Putusan PN Tabanan

MENANG LAGI: Kolase. (kiri) Koordinator Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra. (bawah) Putusan Banding No. 87/PDT/2024/PT Denpasar. (Sumber: bp/gk)

 

TABANAN, Balipolitika.com– Koordinator Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra merasa sangat bersyukur atas keputusan Majelis Hakim Tinggi dalam perkara tingkat banding nomor 87/PDT/2024/PT Denpasar Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar karena menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dalam perkara nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan yang diputus, Jumat, 26 Februari 2024.

“Dengan kemenangan di tingkat banding ini, tentu kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Tinggi. Inilah proses hukum yang jujur dan memenangkan kebenaran,” pungkas pria yang akrab disapa Ajik Alit tersebut kepada balipolitika.com, pada Senin, 29 April 2024.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Ia juga berharap para pihak bisa lebih bijak dalam menyikapi hasil dari keputusan Majelis Hakim Tinggi yang menguatkan keputusan PN Tabanan, mampu untuk melihat persoalan dengan jernih dan mempertimbangkan segala fakta yang ada selama persidangan di PN Tabanan.

“Begini, logika ya, tahun 1960 keluar UUPA berlaku 1961 di mana saat itu sudah ditentukan dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c, bahwa tanah milik hendaknya didaftar dalam suatu buku yang namanya buku tanah atau kini kita kenal dengan sertipikat tanah. Kemudian apabila pihak sana merasa itu tanah mereka kenapa tidak didaftarkan saja sertipikatnya saat tahun 1977 itu mengapa mereka mendaftarkan IPEDA terhadap tanah sebelah tanah sengketa, kami menduga jangan-jangan tanah tanah mereka itu ada juga yang sebenarnya milik warga kelecung atau tanah negara atau tanah kosong yang hanya mereka klaim sejak 1977 saja dengan dasar IPEDA itu justru kini menggungat tanah milik Pura Dalem yang telah bersertifikat,” jelasnya.

Pihaknya mengaku sangat bersyukur bisa menang di perdata sebanyak dua kali dan sekali henti di pidana.

Koordinator Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra menyatakan kesiapannya apabila pihak penggugat terus melakukan upaya hukum, namun apabila ada upaya untuk rekonsiliasi tentu pihaknya akan menyerahkan semua kepada Krama Adat Kelecung.

“Kami tidak memiliki kewenangan maupun kuasa bertindak sejauh itu agar tidak membias,” tutupnya. (bp/gk)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!